Ruben Onsu Disebut Sepakati Ganti Rugi Kasus Penggelapan Rp3,5 Miliar

Artis Ruben Onsu. Foto: Dok. Instagram.

Ruben Onsu Disebut Sepakati Ganti Rugi Kasus Penggelapan Rp3,5 Miliar

Fachri Audhia Hafiez • 31 August 2026 20:50

Jakarta: Artis Ruben Onsu menyepakati pembayaran ganti rugi kepada pihak korban terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp3,5 miliar. Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak.

"Kesepakatannya, di antaranya pihak terlapor mengganti kerugian yang dialami oleh pihak pelapor," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, dilansir Antara, Senin, 31 Agustus 2026.
 


Joko menjelaskan, pelapor berinisial P dalam laporan polisi perkara dugaan penipuan dan penggelapan bernomor B/3100/VIII/SPKT/2025/Polres Jaksel tersebut telah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2026. Korban menghadap penyidik Unit Krimsus Satreskrim Polres Jakarta Selatan dengan menyerahkan dua dokumen resmi.

"Surat yang pertama, yaitu surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak dan surat kedua, yaitu surat pencabutan laporan polisi yang dibuat oleh pihak pelapor, yaitu saudara P," ujar Joko.

Joko menambahkan, kedua surat tersebut telah diterima penyidik sebagai landasan hukum untuk memproses penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).


Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo memberikan keterangan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Setelah tahapan restorative justice dan gelar perkara rampung dilaksanakan, pihak penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Terbitnya SP3 tersebut secara otomatis bakal mengugurkan status tersangka yang sebelumnya disandang oleh Ruben Onsu.

Perkara ini bermula saat Ruben Onsu menawarkan kerja sama investasi usaha jual beli suatu produk kepada korban berinisial DM. Keduanya kemudian menyusun perjanjian kerja sama resmi yang menyertakan janji pembagian keuntungan. 

Namun, hingga tenggat waktu yang disepakati, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

(Fachri Audhia Hafiez)