Pelapor Ruben Onsu Cabut Laporan Kasus Dugaan Penggelapan Rp3,5 Miliar

Artis Ruben Onsu memberikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp3,5 miliar di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Pelapor Ruben Onsu Cabut Laporan Kasus Dugaan Penggelapan Rp3,5 Miliar

Fachri Audhia Hafiez • 31 August 2026 20:45

Jakarta: Pelapor artis Ruben Onsu berinisial DM resmi mencabut laporan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana senilai Rp3,5 miliar. Keputusan ini diambil setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan seluruh kerugian secara kekeluargaan.

"Ya, Alhamdulillah, kami sudah berdamai, sudah duduk secara kekeluargaan antara lawyer dan lawyer. Memang perdamaian ini keinginan kami semua," kata Ruben Onsu di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 31 Agustus 2026.
 


Dalam pertemuan tersebut, Ruben didampingi tim kuasa hukumnya, Machi Achmad dan Jhon LBF, saat bertemu perwakilan DM, Achmad Ramzy, guna memfinalisasi kesepakatan damai.

Mantan suami Sarwendah itu menegaskan bahwa pelunasan kerugian senilai Rp3,5 miliar kepada DM dapat terlaksana berkat bantuan dari pengusaha Jhon LBF.

"Alhamdulillah, dapat bantuan dari bang Jhon LBF. Setelah ngobrol sampai malam sama beliau, Bang Jhon mau menyelesaikan semuanya. Tapi, saya juga akan selesaikan apa yang sudah diberikan bang Jhon," ujar Ruben.

Ruben mengaku saat ini tengah berupaya menjual sejumlah aset pribadi guna mengembalikan dana yang telah dibantu oleh Jhon LBF. Process penjualan aset yang membutuhkan waktu menjadi alasan dirinya meminta bantuan terlebih dahulu.

"Zaman sekarang kan susah, ya, jual aset enggak bisa langsung. Makanya, selesai ini, ketika aset saya terjual, saya akan selesaikan semua," tutur Ruben.


Artis Ruben Onsu. Foto: Dok. Instagram.

Di sisi lain, kuasa hukum DM, Achmad Ramzy, mengapresiasi itikad baik Ruben yang telah menyelesaikan tanggung jawab finansialnya secara penuh.

"Alhamdulillah, hari ini, atas kerja samanya dari Jhon LBF Law Firm, rekan saya Machi Ahmad, kami bisa berkomunikasi baik dan terjadi islah atau perdamaian. Memang dari awal, itu yang kami harapkan," kata Ramzy.

Ramzy menegaskan, sejak awal kliennya tidak bermaksud memenjarakan Ruben Samuel Onsu. Pelaporan ke pihak kepolisian murni dilayangkan demi menuntut pengembalian hak kliennya yang sempat tertunda.

(Fachri Audhia Hafiez)