Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. ANTARA/Ilham Kausar
Polda Metro Gandeng KPAI dan Ahli Hukum soal Eksploitasi Anak dalam Kasus Bigmo
Achmad Zulfikar Fazli • 20 August 2026 20:03
Jakarta: Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) DKI Jakarta dan ahli pidana guna mendalami aspek perlindungan anak serta penerapan hukum terkait terkait aduan masyarakat atas dugaan eksploitasi anak dalam konten siaran langsung (live streaming) kasus selebritas internet (streamer) Muhammad Jannah alias Bigmo. Koordinasi lintas lembaga dan ahli dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan tepat sasaran.
"Penyidik menindaklanjuti laporan ini dengan berkoordinasi bersama KPAI DKI Jakarta dan ahli pidana untuk mendalami aspek perlindungan anak serta penerapan hukum dalam perkara tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 20 Agustus 2026.
Dia menjelaskan proses pendalaman perkara hingga masih terus berjalan. Pihaknya juga akan memanggil kreator konten Melvin (M) untuk dimintai keterangan.
"Pemeriksaan terhadap Melvin dijadwalkan guna mengumpulkan klarifikasi serta fakta-fakta hukum atas aduan masyarakat yang diterima oleh Polda Metro Jaya," kata Budi.
.jpg)
Ilustrasi. Medcom
Polisi juga telah memeriksa Bigmo terkait aduan masyarakat atas dugaan eksploitasi anak dalam konten live streaming. Sebanyak 40 pertanyaan diberikan penyidik Subdirektorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya kepada Bigmo.
Kuasa hukum Bigmo, Sangun Ragahdo, mengatakan puluhan pertanyaan tersebut dilayangkan oleh penyidik untuk mendalami kronologi kejadian saat kliennya menyiarkan konten di area publik yang melibatkan anak di bawah umur serta penyebutan merek cairan rokok elektrik (liquid vape).
"Mo (Bigmo) hadir dan diperiksa kurang lebih 40 pertanyaan. Dalam pemeriksaan tersebut, Saudara Mo telah menyampaikan kronologi saat live streaming serta menyerahkan bukti-bukti pendukung," kata Ragahdo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin, 10 Agustus 2026.
Dia menegaskan kliennya bersikap kooperatif dan tidak defensif selama menjalani proses klarifikasi. Bigmo juga mengakui ada kekeliruan secara etika dan kepatutan dalam tayangan tersebut.
"Kami tekankan Mo tidak akan defensif dan telah mengakui kesalahannya terkait live streaming tersebut. Namun, perlu kami jelaskan bahwa seluruh kejadian itu berlangsung secara spontan tanpa ada naskah (script) atau perencanaan awal," ujar Ragahdo.