Menhub: Perpres Bandara IKN Jadi Bandara Umum Sudah Diajukan

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Foto: Antara.

Menhub: Perpres Bandara IKN Jadi Bandara Umum Sudah Diajukan

Anggi Tondi Martaon • 19 August 2026 20:16

Jakarta: Pemerintah telah mengajukan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengubah status Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi bandara umum. Langkah itu dilakukan untuk membuka peluang layanan penerbangan komersial.

“Perpres sudah kami ajukan, tapi tentunya harus dipertimbangkan secara matang karena di situ ada tiga bandara di Samarinda, kemudian di Balikpapan dan di IKN sendiri,” kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dikutip dari Antara, Rabu, 19 Agustus 2026.

Dudy menyebut Bandara IKN belum berstatus bandara komersial. Menurut dia, pemerintah tengah memproses perubahan statusnya menjadi bandara umum.

“Oh belum komersial,” ungkap Dudy.

Menurut Dudy, pemerintah perlu memperhitungkan keseimbangan lalu lintas penerbangan di Kalimantan Timur. Sebab, lokasi bandara di Samarinda, Balikpapan, dan IKN relatif berdekatan.

Oleh karena itu, perubahan status bandara IKN harus mempertimbangkan pembagian lalu lintas penerbangan. Sehingga, keberadaan ketiga bandara dapat dikelola secara seimbang.

“Kita juga harus memperhatikan traffic-nya yang di sana,” ucap Dudy.

Sebelumnya, Otorita Ibu Kota Nusantara menyatakan Bandara Internasional Nusantara masih berstatus sebagai bandara khusus. Bandara ini sedang menjalani proses perubahan menjadi bandara umum agar dapat melayani penerbangan komersial.

Bandara tersebut telah memperoleh Sertifikat Bandar Udara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada 12 Juni 2025. Sejak saat itu beroperasi sebagai bandara khusus.

Dalam status tersebut, bandara dapat melayani antara lain pesawat kenegaraan, pesawat instansi pemerintah, penerbangan carter, dan penerbangan privat. Sedangkan layanan penerbangan komersial reguler belum dapat diberikan.

Pada April 2025, Dudy menyatakan pembangunan fisik bandara IKN telah rampung dan bandara siap beroperasi secara nonkomersial setelah menjalani uji pendaratan dan lepas landas.

Dasar pembangunan dan pengoperasian bandara tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara VVIP untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara.

Perpres itu menetapkan Bandara VVIP IKN sebagai bandara khusus yang digunakan melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara serta mendukung konektivitas kawasan tersebut.

Otorita IKN mencatat fasilitas sisi udara bandara, termasuk landasan pacu sepanjang 3.000 meter dan lebar 45 meter, telah selesai. Bandara juga telah terdaftar pada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dengan kode WALK.

Pemerintah menargetkan perubahan status tersebut dapat memperkuat konektivitas dan mendukung mobilitas kegiatan pemerintahan, ekonomi, serta pelayanan publik di IKN.

(Anggi Tondi)