Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Dok. Metro TV.
Lewat SPT Pajak, Nadiem Diduga Perkaya Diri Rp6 Triliun di Kasus Chromebook
Fachri Audhia Hafiez • 5 March 2026 19:36
Jakarta: Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan fakta dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Jaksa mengungkap bukti dari Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak yang menunjukkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim diduga memperkaya diri hingga lebih dari Rp6 triliun, yang disinyalir berkaitan dengan proyek tersebut.
“Di sana jelas bahwasanya ada penambahan penghasilan Rp809 miliar Pak Nadiem dari PT Gojek Indonesia, seperti itu. Jelas tuh, itu kan SPT penghasilan, ya kan," kata Jaksa Roy Riady di Jakarta, dikutip Kamis, 5 Maret 2026.
Roy menjelaskan bahwa temuan JPU mencakup lonjakan penghasilan yang tercatat dalam SPT periode 2019-2023. Selain angka Rp809 miliar, ditemukan pula pertambahan penghasilan hingga lebih dari Rp4 triliun. Jaksa juga menyoroti transaksi penjualan saham senilai Rp80 miliar di Bursa Efek pada tahun 2023, meski sebelumnya Nadiem mengaku tidak lagi memantau sahamnya di GoTo.
Pihak JPU menduga adanya simbiosis mutualisme dalam investasi Google ke Gojek, di mana pada saat yang sama Google mendapatkan proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Kecurigaan jaksa semakin kuat karena penjualan saham tersebut dilakukan secara tertutup, bukan melalui mekanisme pasar terbuka di bursa.
"Nah itulah yang kita duga bahwasanya ada simbiosis mutualisme, dia mencari keuntungan di situ, dari mana? Dari investasi Google, yang mana Google itu mendapatkan pekerjaan proyek pengadaan laptop Chromebook," jelas Roy.
Dalam persidangan, Jaksa merujuk pada kesaksian CEO PT GoTo, Andre Soelistyo, yang menyebut Nadiem sebagai pengendali utama atau pemberi kuasa. Roy pun menantang pihak Nadiem untuk melakukan pembuktian terbalik jika merasa data tersebut tidak benar.
"Saya berharap kalau memang dia merasa tidak, ini dia buktikan pembuktian terbalik, ya kan. Karena kemarin faktanya udah dapat. Dari mana? Dari Andre Soelistyo yang menyatakan dia BO-nya Pak Nadiem. Nah dia (Andre) penerima kuasa, Nadiem semua pengendalinya sebagai pemberi kuasa," tegasnya.
Selain keterangan Andre, fakta persidangan juga diperkuat oleh kesaksian Notaris Jose Dima Satria terkait akta investasi yang diduga tidak sesuai kenyataan. Akumulasi kekayaan yang diduga diterima Nadiem mencakup berbagai aliran dana mulai dari Rp1,2 triliun, Rp4 triliun, hingga Rp809 miliar, dengan total estimasi mencapai Rp6 triliun.
.jpg)
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Dok. Metro TV.
"Jadi saya bilang ini sebenarnya memperkaya Nadiem tuh begitu besar gitu loh, bukan hanya Rp809 miliar akibat investasi Google, Google dapet Chromebook ini. Nadiem mendapat kekayaan tuh sampai Rp1,2 triliun, tambah Rp4 triliun, tambah Rp809 miliar, tambah Rp80 miliar, totalnya kurang lebih Rp6 triliun," ujar Roy.
Terkait kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,5 triliun dalam kasus ini, JPU akan menghadirkan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada persidangan berikutnya untuk menguji validitas angka tersebut.