Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini. Metrotvnews.com/Athiyya Nurul Firjatillah
Kuasa Hukum Bantah Dalil KPK, Sebut Status Tersangka Yaqut Cacat Hukum
Misbahol Munir • 4 March 2026 16:59
Jakarta: Tim kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 tidak sah secara hukum.
Dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2026, tim kuasa hukum Yaqut menekankan aspek prosedural penetapan status tersangka yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup serta didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka.
“Bahwa berdasarkan Putusan MKRI 21/PUU-XII/2014, maka ditetapkannya seseorang sebagai tersangka, selain adanya bukti permulaan harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangkanya. Dengan demikian, keabsahan penetapan tersangka dapat diuji dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri,” kata Mellisa di persidangan Praperadilan.
Baca Juga :
KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Yaqut
Selain soal pemeriksaan awal, tim kuasa hukum juga menyoroti administrasi penetapan tersangka. Mellisa menyebut surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterima kliennya tidak disertai dengan surat penetapan tersangka secara formal.
“Administrasi yang mendasari tindakan tersebut telah secara jelas disebutkan dalam Permohonan Praperadilan, yaitu Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B-11/DIK.00/23/01/2026 a.n. Yaqut Cholil Qoumas, yang diberikan oleh Termohon kepada Pemohon tanpa disertai Surat Penetapan Tersangka,” paparnya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga mempersoalkan dasar hukum acara yang digunakan dalam proses penyidikan. Mereka berpendapat penyidikan terhadap Yaqut seharusnya tunduk pada ketentuan KUHAP dan KUHP yang baru.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Menurut Mellisa, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan sebelum berlakunya KUHAP baru masih bersifat umum dan belum ditujukan kepada orang tertentu sebagai tersangka. Dengan demikian, penyidikan pada tahap tersebut dinilai masih dalam proses pencarian alat bukti secara umum.
“Ketika kemudian penetapan tersangka terhadap Pemohon diterbitkan, Termohon kembali menerbitkan sprindik baru, yang menunjukkan bahwa pencarian alat bukti untuk membuktikan dugaan kesalahan Pemohon sebagai subjek tersangka baru dilakukan setelah KUHAP baru berlaku. Oleh karena itu, hukum acara yang seharusnya digunakan bukan lagi hukum acara lama, melainkan KUHAP baru,” ujar Mellisa.
Atas sejumlah dalil tersebut, tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut tidak memenuhi syarat dan ketentuan hukum yang berlaku, baik dari sisi alat bukti, prosedur, maupun kewenangan penyidik.
“Syarat dan ketentuan penetapan tersangka yang tidak terpenuhi, prosedur penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, dan kewenangan Termohon yang dipersoalkan dalam melakukan penyidikan dan menetapkan Pemohon sebagai tersangka,” tegas Mellisa.