Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan. (ANTARA/HO-Ombudsman RI)
Cegah Pungli, Ombudsman Minta Kementerian Imipas Evaluasi Tata Kelola Pemasyarakatan
Siti Yona Hukmana • 15 September 2026 12:34
Jakarta: Ombudsman RI (ORI) meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengevaluasi serta melakukan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan. Evaluasi bisa dilakukan dalam aspek pengawasan dan pengendalian penggunaan telepon seluler (HP), pencegahan pungutan liar (pungli), serta pemberantasan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
"Ketiga aspek tersebut kerap menjadi pintu masuk praktik malaadministrasi berulang di lapas dan rutan," ujar Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 15 September 2026.
Permintaan ini menyusul adanya pengaduan yang diterima Ombudsman RI terkait dugaan praktik pungutan liar dan penyewaan kamar di lingkungan lapas dan rutan. Syafrida menegaskan setiap dugaan penyimpangan harus diuji melalui proses pemeriksaan dan verifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, sambung dia, pengawasan tidak hanya diarahkan kepada warga binaan dan tahanan, tetapi juga terhadap petugas dan pihak lain yang memiliki akses ke dalam lapas dan rutan.
"Sistem pengawasan yang efektif harus mampu mencegah masuknya barang terlarang sekaligus mendeteksi dan menindak setiap potensi penyimpangan secara cepat," ujar Syafrida.
Syafrida menjelaskan penyelenggaraan pemasyarakatan merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian, transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta bebas dari praktik malaadministrasi.
Ia menekankan setiap layanan dan pemenuhan hak warga binaan maupun tahanan harus diberikan secara transparan, akuntabel, sesuai standar pelayanan, dan bebas dari pungutan liar.

Ilustrasi pungutan liar. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Ombudsman RI mendukung langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas yang telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait serta membentuk tim pemeriksa dalam menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat.
Langkah tersebut penting untuk memastikan setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan akan ditindaklanjuti dan tidak diabaikan. Namun, Ombudsman mengingatkan agar proses pemeriksaan dilakukan dengan tegas dan transparan sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.
ORI menilai penyelesaian persoalan tidak cukup hanya melalui pemeriksaan dan penindakan terhadap individu. Sehingga, diperlukan evaluasi terhadap sistem dan tata kelola pelayanan pemasyarakatan, termasuk mekanisme pengaduan dan tindak lanjut laporan masyarakat.
Dalam perspektif pelayanan publik, Syafrida mengatakan pengawasan harus mampu memastikan tidak terdapat ruang bagi petugas maupun pihak lain untuk memberikan pelayanan secara diskriminatif, meminta imbalan di luar ketentuan, menyalahgunakan kewenangan, atau memberikan akses terhadap fasilitas tertentu berdasarkan kemampuan membayar.
Selain itu, Ombudsman meminta Kementerian Imipas memastikan seluruh bentuk layanan dan fasilitas yang diberikan kepada warga binaan dan tahanan memiliki standar, prosedur, persyaratan, dan dapat diketahui secara terbuka oleh warga binaan, tahanan, keluarga, maupun masyarakat sehingga dapat meminimalkan ruang terjadinya pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan. Perbaikan tata kelola harus diarahkan pada sistem yang mampu mencegah penyimpangan, bukan hanya bereaksi setelah masalah muncul.
"Pelayanan pemasyarakatan harus memberikan kepastian dan perlakuan yang adil bagi warga binaan dan tahanan, sekaligus memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa lapas dan rutan dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel," tutur Syafrida.