Barang bukti praktik prostitusi oleh WNA di Bali. MI
Imigrasi Bali Tangkap 13 WNA Diduga Tawarkan Jasa Prostitusi
Arnoldus Dhae • 18 September 2026 20:54
Badung: Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dan Polda Bali menangkap 13 warga negara asing (WNA) dalam operasi gabungan di tiga kawasan di Bali, Kamis malam, 17 September 2026.
Operasi menyasar kawasan Umalas, Seminyak, dan Canggu untuk menindak WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan berkegiatan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan operasi tersebut dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi awal dari masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui pendalaman di lapangan.
"Dalam operasi tersebut, Tim Gabungan berhasil mengamankan 13 (tiga belas) orang WNA yang kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Ngurah Rai," ujarnya, Jumat, 18 September 2026.
Tim gabungan mulai bergerak menuju lokasi sasaran masing-masing sekitar pukul 17.00 Wita. Di Canggu, petugas menemukan seorang WNA perempuan asal Rusia berinisial IP di sebuah vila.
IP diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan kegiatan sebagai PSK dengan sistem pemesanan melalui aplikasi WhatsApp. Hasil pendalaman kemudian mengarahkan petugas ke sebuah apartemen dan mengamankan seorang WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG yang diduga memfasilitasi kegiatan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan sistem keimigrasian, IP tercatat memiliki izin tinggal Remote Worker yang masih berlaku hingga 8 November 2026. Sementara itu, izin tinggal terbatas (ITAS) Investor milik OG tercatat telah berakhir pada 14 Oktober 2025.
Tiga WNA Nigeria Overstay di Seminyak
Di kawasan Seminyak, petugas terlebih dahulu melakukan penelusuran terhadap sebuah platform daring yang diduga digunakan untuk mempromosikan layanan prostitusi.
Pengawasan kemudian dilakukan di sebuah vila di Jalan Bidadari. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga WNA perempuan asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU.
Ketiganya diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan program magang yang telah habis masa berlaku. Masing-masing tercatat mengalami masa tinggal melebihi izin atau overstay selama 58 hari, 94 hari, dan 134 hari.
Sementara itu, pengawasan di kawasan Umalas dilakukan setelah petugas melakukan penelusuran melalui kanal Telegram.
Di sebuah vila, tim menemukan empat WNA perempuan, terdiri atas tiga warga negara Rusia berinisial DK, AG, dan KS serta seorang warga negara Kazakhstan berinisial AS. Keempatnya diketahui memegang izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku yang berbeda.
Petugas kemudian kembali melakukan pemeriksaan di kawasan yang sama dan menemukan empat WNA perempuan asal Nigeria berinisial HBO, MOL, GO, dan TE. Keempatnya diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan modus serupa.
Seluruh WNA yang diamankan dari tiga lokasi tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Mereka menjalani pemeriksaan terkait identitas, dokumen perjalanan, serta keterangan awal untuk kepentingan pendalaman.

Ilustrasi. Foto: dok. Medcom.
Terancam Deportasi dan Penangkalan
Dari total 13 WNA yang ditangkap, 12 orang merupakan perempuan dan satu orang laki-laki. Delapan WNA perempuan ditangkap dalam operasi di Umalas, terdiri atas empat warga negara Nigeria, tiga warga negara Rusia, dan satu warga negara Kazakhstan.
Tiga WNA perempuan asal Nigeria lainnya diamankan di Seminyak. Sementara dari Canggu, petugas mengamankan satu WNA perempuan asal Rusia dan satu WNA laki-laki asal Ukraina.
Novyandri mengatakan operasi dilakukan menggunakan sejumlah metode, mulai dari pengumpulan bahan keterangan, penyamaran petugas, hingga verifikasi melalui platform daring.
"Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya. Mereka terancam sanksi tegas deportasi dan penangkalan selama 5 (lima) tahun, hingga proses hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku," tegas Novyandri.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Bali Ramdhani menegaskan penindakan tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap orang asing di wilayah Bali.
"Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali," ungkapnya.
Ramdhani menambahkan pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat sebagai bentuk kehadiran Imigrasi di tengah masyarakat.
Langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko terkait pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian.
Imigrasi turut mengapresiasi dukungan Polda Bali dan masyarakat yang memberikan informasi serta membantu pelaksanaan pengawasan orang asing di lapangan.