Polda Metro Jaya ungkap kasus TPPO sekaligus prostitusi anak di Cibitung dan Lokasari. Foto: Metro TV/Satrio Adi Putranto.
Polda Metro Ungkap Pelaku Prostitusi Anak di Cibitung Raup Rp1,7 Miliar
Satrio Adi Putranto • 8 July 2026 17:54
Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap praktik prostitusi anak di Cibitung, Bekasi. Para pelaku disebutkan meraup keuntungan miliaran rupiah selama tiga tahun.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, mengatakan tersangka diduga memperoleh keuntungan dengan merekrut, menempatkan, dan mempekerjakan anak-anak sebagai pekerja seks komersial. Adapun korban dipekerjaan di sejumlah kafe.
"Memperoleh keuntungan secara ekonomi sekitar kalau kami kalkulasi Rp1,7 miliar dalam kurun waktu kurang lebih tiga tahun,” kata Rita dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 8 Juli 2026.
“Para pelaku melakukan eksploitasi kepada anak, dijadikan sebagai pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe,” ucap Rita.

Barang bukti kasus prostitusi anak. Foto: Metro TV/Satrio Adi Putranto.
Polisi juga menemukan para tersangka mengetahui seluruh korban masih berstatus anak saat direkrut. Praktik tersebut dinilai memenuhi unsur eksploitasi seksual dan eksploitasi ekonomi terhadap anak yang dilakukan secara sadar, terstruktur, dan berkelanjutan.
Dalam perkara ini, polisi menyelamatkan delapan anak korban, mengamankan 37 orang, dan menetapkan 12 tersangka.