Kementerian PPPA Dampingi Korban Prostitusi Anak di Cibitung

Ilustrasi. Foto: dok. Medcom.

Kementerian PPPA Dampingi Korban Prostitusi Anak di Cibitung

Satrio Adi Putranto • 8 July 2026 17:26

Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengapresiasi Polda Metro Jaya yang mengungkap kasus dugaan prostitusi anak di Cibitung, Kabupaten Bekasi. Sebanyak delapan anak berhasil ditemukan berkat pengungkapan itu. Sebelumnya, korban sulit dilacak.

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat, pendalaman, hingga menemukan para korban anak ini, yang pada saat itu berjumlah delapan orang,” kata Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA, Ciput Eka Purwianti, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 8 Juli 2026.

Kemen PPPA sempat pesimistis para korban dapat ditemukan. Sebab, banyak kasus prostitusi anak yang beredar di media sosial berakhir tanpa diketahui keberadaan korbannya.

Menurut Ciput, Kementerian PPPA langsung memberikan pendampingan psikososial kepada para korban sejak proses penyelamatan. Pendampingan dilakukan selama pemeriksaan penyidik, visum, pemeriksaan kesehatan, hingga asesmen psikologis di Rumah Sakit Polri.

Seluruh korban kini telah dipulangkan ke daerah asal yang tersebar di Jawa Barat, Lampung, Jawa Tengah, dan Banten. Sebelum dipulangkan, Kementerian PPPA berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan UPTD PPA untuk memastikan kesiapan keluarga dan lingkungan menerima kembali para korban.

"Untuk memastikan keberlanjutan pendampingan bagi mereka setelah mereka pulang, terutama di proses rehabilitasi, akses kembali ke pendidikan, serta pemenuhan hak-hak anak lainnya, termasuk pengajuan restitusi dikoordinasikan dengan LPSK," kata Ciput.


Barang bukti kasus TPPO sekaligus prostitusi anak di Cibitung dan Lokasari. Foto: Metro TV/Satrio Adi Putranto.

Ia menambahkan Kementerian PPPA juga terus memantau kondisi korban. Termasuk memastikan anak-anak yang mengalami gangguan kesehatan reproduksi maupun penyakit menular seksual tetap memperoleh layanan kesehatan di daerah asal. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan Lokasari, Jakarta Barat. Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menyelamatkan 13 korban, termasuk anak di bawah umur. Delapan anak diselamatkan dari kafe yang menjadi lokasi prostitusi anak di Cibitung, Bekasi. 

(Gabriella Thesa Widiari)