Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait TPPO di Cibutung dan Lokasari. Foto: Metro TV/Satrio Adi Putranto.
Polda Metro Tetapkan 13 Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Cibitung dan Lokasari
Satrio Adi Putranto • 8 July 2026 16:25
Jakarta: Polda Metro Jaya membongkar dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan Lokasari, Jakarta Barat. Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik telah menetapkan satu tersangka pada perkara Lokasari Jakarta Barat dan 12 tersangka pada TKP Cibitung Kabupaten Bekasi," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Gradiarso Sukahar, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 8 Juli 2026.
Sementara itu, Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo menjelaskan, kasus di Cibitung terungkap setelah pihaknya melakukan patroli siber.
Adapun patroli siber itu menindaklanjuti informasi di media sosial terkait dugaan eksploitasi anak. Hasil pendalaman mengarah ke sebuah lokalisasi di kawasan Tenda Biru, Cibitung.
“Dari itu semua kita lakukan profiling, kemudian kita temukan ada beberapa hal yang menjadi titik terang adanya indikasi terjadinya eksploitasi seksual dan ekonomi atau kita sebut dengan perdagangan anak di wilayah yang pertama di Cibitung,” ujar Rita.
Polisi kemudian melakukan penindakan dan menemukan praktik eksploitasi seksual terhadap anak di empat kafe. Delapan anak diduga direkrut menjadi pekerja seks komersial.

Barang bukti kasus TPPO di Cibutung dan Lokasari. Foto: Metro TV/Satrio Adi Putranto.
Menurut Rita, kedelapan anak itu direkrut dengan modus menemani tamu laki-laki di tempat karaoke, mengonsumsi minuman beralkohol, hingga melayani hubungan seksual. Tarif yang dipatok berkisar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per tamu.
“Para pelaku melakukan eksploitasi kepada anak, dijadikan sebagai pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe,” ucap Rita.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dan memeriksa 37 orang. Polisi juga menyita 20 telepon genggam, buku catatan transaksi, uang tunai, alat kontrasepsi, pelumas, serta sejumlah obat.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku diduga meraup keuntungan sekitar Rp1,7 miliar selama tiga tahun menjalankan praktik tersebut.
Selain kasus di Cibitung, Polda Metro Jaya mengungkap dugaan TPPO di Lokasari, Jakarta Barat. Polisi menyelamatkan lima korban yang terdiri atas satu anak dan empat perempuan dewasa.
Pihak kepolisian juga menetapkan satu orang koordinator RS (40) sebagai tersangka. Seluruh korban kini menjalani pemeriksaan kesehatan, pendampingan psikologis, dan ditempatkan di rumah aman sebelum mengikuti proses rehabilitasi.
Rita menegaskan kepolisian akan menindak tegas seluruh pelaku perdagangan orang dan eksploitasi seksual, khususnya yang melibatkan anak.
“Kami tidak ada toleransi terhadap segala bentuk eksploitasi seksual, khususnya terhadap anak, maupun tindak pidana perdagangan orang. Kami berkomitmen untuk menindak tegas semua pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rita.