Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Foto: Antara.
Polda Metro Proses Penghentian Penyelidikan Laporan PWI terhadap Hotman Paris
Anggi Tondi Martaon • 29 July 2026 15:02
Jakarta: Polda Metro Jaya memproses penghentian penyelidikan kasus dugaan penghinaan profesi wartawan dengan terlapor Hotman Paris Hutapea (HPH). Penghentian dilakukan setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mencabut laporan.
"Benar, PWI telah secara resmi mencabut laporan terhadap HPH," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dikutip dari Antara, Rabu, 29 Juli 2026.
Budi menjelaskan pencabutan laporan tersebut disampaikan melalui surat perihal Permohonan Pencabutan Laporan Polisi pada 28 Juli 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.
"Surat permohonan tersebut dilayangkan secara resmi oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Anrico Pasaribu selaku pihak pelapor dalam perkara tersebut," ungkap Budi.
"Setelah tahapan konfirmasi selesai, pihak kepolisian akan menggelar perkara sebagai dasar hukum resmi untuk menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut," tutur Budi.
Sebelumnya, PWI Pusat resmi mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Keputusan itu diambil setelah kedua belah pihak sepakat berdamai melalui jalur mediasi.
"Malam ini, kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea. PWI telah melakukan suatu perdamaian," kata Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Anrico Pasaribu.

Pertemuan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan pengacara Hotman Paris dan Ketua PWI Akhmad Munir. Foto: Instagram sufmi_dasco.
Dia mengatakan kesepakatan damai tersebut dicapai dalam pertemuan antara Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan Hotman Paris pada Selasa pagi, 28 Juli 2026. Pertemuan tersebut dimediasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Menurut dia, Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung dalam pertemuan mediasi tersebut. PWI pun menilai permohonan maaf itu disampaikan secara tulus sehingga pihak organisasi memilih untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
"PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus. Dan secara hukum, kami melakukan pencabutan sesuai dengan mekanisme hukum bahwa ada restorative justice," ungkap Anrico.