Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: dok BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan Uang Tunai bagi Korban PHK, Berikut Syarat dan Cara Pengajuan JKP
Ade Hapsari Lestarini • 26 June 2026 11:05
Jakarta: Kehilangan pekerjaan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tentu menjadi kondisi yang tidak diharapkan. Untuk membantu pekerja yang terdampak, pemerintah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui program ini, pekerja yang memenuhi syarat berhak memperoleh bantuan uang tunai, akses informasi lowongan kerja, hingga pelatihan keterampilan sebagai bekal untuk kembali memasuki dunia kerja.
Apa itu JKP BPJS Ketenagakerjaan?
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program perlindungan sosial bagi pekerja yang mengalami PHK. Program ini bertujuan membantu pekerja mempertahankan kelangsungan hidup selama masa transisi sekaligus meningkatkan peluang memperoleh pekerjaan baru.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2021, iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah bulanan. Namun, iuran tersebut tidak dipotong dari gaji pekerja karena berasal dari kontribusi pemerintah serta pengalihan sebagian iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Syarat mendapatkan bantuan JKP
Agar dapat menerima manfaat JKP, peserta perlu memenuhi sejumlah persyaratan berikut, dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan:
1. Kriteria peserta
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia di bawah 54 tahun saat terdaftar.
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) di BPJS Ketenagakerjaan.
- Bekerja pada perusahaan berskala menengah atau besar dengan kepesertaan minimal empat program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, dan JP).
- Bekerja pada perusahaan skala kecil dan mikro dengan kepesertaan minimal tiga program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, dan JHT).
- Telah diverifikasi sebagai pekerja yang berhak menerima manfaat JKP.
2. Syarat penerima
- Telah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK.
- Membayar iuran secara berturut-turut selama enam bulan dari 12 bulan masa kepesertaan.
- Mengalami PHK dan memenuhi ketentuan pembayaran iuran di atas.
- PHK bukan disebabkan oleh pengunduran diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia
- Memiliki bukti sah keterangan PHK, seperti tanda terima laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan setempat, perjanjian bersama yang terdaftar di pengadilan hubungan industrial, atau putusan pengadilan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap.

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: dok BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat yang diterima peserta JKP
Peserta akan mendapatkan sejumlah manfaat yang dapat menjamin kebutuhan serta menjaga agar mereka tetap berdaya di masa transisi, berikut rinciannya:
1. Uang tunai
Peserta akan menerima bantuan uang tunai selama maksimal enam bulan dengan skema:
- 45 persen x upah x 3 bulan (45 persen dari upah selama tiga bulan pertama).
- 25 persen x upah x 3 bulan untuk pencairan berikutnya (25 persen dari upah selama tiga bulan berikutnya).
Perhitungan ini didasarkan pada upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal upah Rp5 juta.
2. Akses informasi lowongan kerja
Peserta juga akan mendapatkan layanan informasi lowongan kerja serta bimbingan karier, termasuk asesmen diri dan konseling untuk membantu memperoleh pekerjaan baru.
3. Pelatihan kerja
Peserta juga dapat mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi secara online maupun offline melalui lembaga pelatihan pemerintah maupun swasta yang bekerja sama dengan pemerintah.
Cara mengajukan klaim JKP
Pengajuan manfaat JKP dilakukan melalui portal SIAPKerja Kementerian Ketenagakerjaan dengan tahapan sebagai berikut:
- Buka portal SIAPkerja melalui https://siapkerja.kemnaker.go.id/.
- Lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat e-mail, dan nomor ponsel sesuai ketentuan.
- Lengkapi biodata dan profil pencari kerja.
- Buat laporan kondisi PHK dengan klik menu “Buat Laporan”.
- Lengkapi data diri sesuai ketentuan meliputi tipe perjanjian kerja, kondisi PHK, hingga tanggal PHK. Kemudian klik “Buat Laporan”.
- Pada menu “Pengajuan Klaim JKP”, tekan menu “Ajukan Klaim”.
- Lengkapi data diri untuk keperluan pencairan dana.
- Lakukan swafoto sesuai ketentuan.
- Lakukan asesmen atau profil pencari kerja
- Tunggu proses verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika disetujui, manfaat JKP akan ditransfer ke rekening.
Apabila pengajuan disetujui, manfaat uang tunai akan ditransfer langsung ke rekening peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Manfaatkan hak Anda setelah PHK
Program JKP hadir sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Selain memberikan bantuan finansial sementara, program ini juga membantu peserta memperoleh pekerjaan baru melalui layanan informasi pasar kerja dan pelatihan peningkatan kompetensi.
Karena itu, pekerja yang mengalami PHK disarankan segera mengajukan klaim apabila memenuhi seluruh persyaratan, sehingga hak yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal.