Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (ANTARA/HO-DPR RI)
Komisi III Apresiasi Vonis Bebas Amsal Sitepu
Siti Yona Hukmana • 1 April 2026 15:45
Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan terhadap videografer Amsal Christy Sitepu, dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa. Sahroni mengatakan vonis bebas tersebut menunjukkan aparat penegak hukum (APH) mendengarkan suara publik, yang menilai ada kejanggalan dalam kasus tersebut.
"Saya sangat apresiasi aparat penegak hukum yang pada akhirnya mendengar dan mengakomodir suara publik," kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 1 April 2026.
"Namun, setelah mendengar suara dan penjelasan dari pihak-pihak yang kompeten, sudut pandangnya jadi selaras," kata Sahroni.
Menurut dia, diskursus mengenai ketepatan dalam penegakan hukum perlu terus dijalankan. "Dan saya harap, penegak hukum di Indonesia bisa selalu membuka hati dan pikiran terhadap kritik dan suara rakyat," ujar politikus Partai NasDem itu.
.jpg)
Amsal Christy Sitepu. Foto: TVR Parlemen.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu. Anmsal dinilai tidak terbukti melakukan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
"Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra Utama di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Amsal Sitepu sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, baik dakwaan primer maupun subsider, tidak terbukti dalam persidangan. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan hak-hak Amsal Sitepu dikembalikan serta harkat, martabat, dan nama baiknya dipulihkan.
Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan JPU Kejari Karo dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp202.161.980.