Komnas HAM Terbitkan 8.599 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM Berat

Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Pengaduan Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo. Foto: ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya.

Komnas HAM Terbitkan 8.599 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM Berat

Devi Harahap • 2 April 2026 21:44

Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengonfirmasi telah menerbitkan sebanyak 8.599 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM). Surat ini diperuntukkan bagi korban maupun keluarga korban dari berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu sebagai instrumen pemulihan hak yang sah.

“SKKPHAM ini menjadi salah satu basis data di dalam pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat dan menjadi syarat pengajuan permohonan bantuan ke LPSK,” ujar Wakil Ketua Bidang Internal sekaligus Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, di Jakarta, dilansir Media Indonesia, Kamis, 2 April 2026.
 


Prabianto merinci bahwa mayoritas surat keterangan tersebut, yakni sebanyak 7.928 SKKPHAM, berkaitan dengan peristiwa 1965-1966. Selain itu, dokumen serupa diterbitkan untuk peristiwa Tanjung Priok 1984 (35 surat), kerusuhan Mei 1998 (17 surat), serta peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II (2 surat).

Data Sebaran Peristiwa

Komnas HAM juga mencatat penerbitan SKKPHAM untuk kasus Penembakan Misterius 1982-1985 sebanyak 47 surat, Talangsari 1989 sebanyak 121 surat, hingga kasus penghilangan orang secara paksa periode 1997-1998 sebanyak 14 surat. Wilayah Aceh juga mendapatkan perhatian khusus melalui beberapa peristiwa besar.

“Peristiwa Jambo Keupok tahun 2003 di Aceh sebanyak 17; peristiwa Simpang KKA 1998 di Aceh sebanyak 76; peristiwa Rumah Gedong 1989-1998 di Aceh sebanyak 342 SKKPHAM. Dengan demikian, total ada sebanyak 8.599 SKKPHAM,” jelas Prabianto.


Ilustrasi. Foto: Freepik.com.

Ia menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak tersebut merupakan tanggung jawab mutlak negara yang mencakup perlindungan, pemulihan, hingga reparasi. Prabianto menekankan pentingnya bagi korban untuk mendapatkan akses keadilan dan jaminan agar tragedi serupa tidak terulang di masa depan.

“Korban berhak memperoleh rehabilitasi, kompensasi maupun restitusi, serta jaminan ketidakberulangan agar pelanggaran HAM tidak terjadi kembali,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)