Dukcapil Jakarta Mendata 1.700 Pendatang Baru

Pendatang baru di Jakarta. Foto: Antara

Dukcapil Jakarta Mendata 1.700 Pendatang Baru

M Sholahadhin Azhar • 2 April 2026 21:25

Jakarta: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta mencatat pendatang baru yang masuk ke Jakarta per 1 April 2026 sebanyak 1.776 orang dan didominasi oleh pria.

"Dengan komposisi 891 laki-laki (50,17 persen) dan 885 perempuan (49,83 persen)," kata Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto dikutip dari Antara, Kamis, 2 April 2026.

Mayoritas pendatang berada pada usia produktif yakni 15- 64 tahun sebesar 79,34 persen, yang menunjukkan dominasi penduduk usia kerja dalam arus urbanisasi pascalebaran 2026.
 


Denny mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi serta layanan jemput bola pendataan pendatang baru usai Lebaran 2026 sejak 1 April hingga 30 April 2026 di seluruh Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta.

Hal ini untuk memastikan tertib administrasi kependudukan di wilayah Jakarta. Pemprov DKI menekankan bahwa penduduk pendatang, baik yang bersifat permanen maupun nonpermanen, tetap wajib tercatat dalam administrasi kependudukan.


Pendatang baru di Jakarta. Foto: Antara

Hal tersebut sebagaimana yang diamanahkan dalam UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dan perubahannya UU 24/2013 yaitu mewajibkan penduduk melaporkan peristiwa kependudukan (pindah/datang) dan peristiwa penting (kelahiran, kematian, pernikahan) ke instansi pelaksana atau Dinas Dukcapil, dengan tujuan memberikan pengakuan status hukum dan data akurat.

Kejelasan status ini penting untuk menjamin akurasi data serta menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan sosial, ekonomi, dan pelayanan publik.

“Pengelolaan kependudukan yang baik dimulai dari data yang akurat. Oleh karena itu, pendataan pendatang menjadi instrumen utama dalam menjaga keseimbangan antara dinamika urbanisasi dan kapasitas layanan kota,” kata Denny.

Setiap pendatang yang tinggal di wilayah DKI Jakarta, baik sementara maupun menetap, wajib melaporkan kedatangannya kepada pengurus RT/RW paling lambat 1x24 jam sejak tiba di Jakarta, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah nomor SE/14/2026 tentang Imbauan Menjaga Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Umum selama Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Dukcapil menyiapkan aplikasi data warga di laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ yang dapat diakses oleh pengurus RT/RW untuk mendata pendatang di wilayahnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)