BPDP: Kehadiran DSI Tak Pengaruhi Pungutan Ekspor Kelapa Sawit

Ilustrasi, kelapa sawit. Foto: pkt-group.com

BPDP: Kehadiran DSI Tak Pengaruhi Pungutan Ekspor Kelapa Sawit

Husen Miftahudin • 2 June 2026 17:13

Jakarta: Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menilai ekspor kelapa sawit melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan berdampak signifikan terhadap dana pungutan ekspor yang dikumpulkan oleh BPDP.

"Yang diterima BPDP maupun Kementerian Keuangan melalui pungutan ekspor atau bea keluar itu masih tetap akan sama, karena tetap ada yang ekspor. Akan terganggu kalau tidak ada ekspor," kata Direktur Penyaluran Dana Sektor Hilir BPDP Mohammad Alfansyah ketika ditemui di Kantor BPDP, dikutip dari Antara, Selasa, 2 Juni 2026.

Lebih lanjut, ia merujuk pada tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2025 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Pada Kementerian Keuangan.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tersebut, tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit untuk CPO (minyak sawit mentah) dan produk turunannya berubah paling tinggi sebesar 12,5 persen dari Harga Referensi CPO Kementerian Perdagangan. "Jadi, yang diterimakan BPDP tetap akan sama. Sepanjang masih ada ekspor, masih ada pungutan itu," ucap Alfansyah.

Terkait dengan bagaimana mekanisme penyetoran pungutan ekspor komoditas sawit dengan kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia, Alfansyah menyampaikan masih menunggu teknisnya. "Masalah teknisnya kami belum lihat, ya, nanti seperti apa. Kami mengikuti saja," kata Alfansyah.

Ia meyakini pemerintah memiliki pertimbangan, rencana, dan strategi tersendiri terkait ekspor kelapa sawit melalui DSI.
 

Baca juga: Pengusaha Dukung Penguatan Tata Kelola Ekspor SDA Lewat DSI, Tapi...


(Ilustrasi kelapa sawit. Foto: Dokumen Ditjenbun Kementan)
 

DSI jadi eksportir tunggal komoditas strategis


Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato KEM-PPKF RAPBN Tahun Anggaran 2027 pada 20 Mei lalu mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA, yang salah satunya terkait dengan aturan BUMN menjadi eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis. Penugasan PT DSI yang menjadi BUMN khusus ekspor tersebut akan berjalan dalam dua tahap.

Tahap pertama berlangsung pada periode 1 Juni sampai 31 Desember 2026. Pada tahap awal, DSI hanya berperan untuk mengawasi pelaporan terkait ekspor komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy (paduan besi). Peran DSI nantinya akan diperluas sesuai kebutuhan pemerintah dan kesiapan lembaga tersebut.

Pada tahap kedua yang akan dimulai per 1 Januari 2027, DSI akan menjadi perusahaan trader. Artinya, DSI akan membeli langsung dari eksportir dan menjualnya ke pasar internasional. Dana hasil penjualan tersebut kemudian akan kembali sepenuhnya ke Indonesia.

(Husen Miftahudin)