Penataan Kelembagaan dalam RUU HAM Dinilai Perkuat Fungsi Komnas HAM

Tenaga Ahli Kementerian HAM, Muhammad Hafiz. Dokumentasi/ istimewa.

Penataan Kelembagaan dalam RUU HAM Dinilai Perkuat Fungsi Komnas HAM

Deny Irwanto • 4 June 2026 05:45

Jakarta: Upaya memperkuat peran dan independensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadi salah satu fokus dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM). Draf terbaru regulasi tersebut dinilai tidak melemahkan Komnas HAM, melainkan menata kembali struktur kelembagaan agar fungsi-fungsi hak asasi manusia dapat berjalan lebih optimal dan independen.

Tenaga Ahli Kementerian HAM, Muhammad Hafiz, menjelaskan salah satu poin penting dalam draf RUU HAM adalah penguatan peran tenaga ahli yang akan mendukung pelaksanaan fungsi substantif Komnas HAM, mulai dari pengkajian, pemantauan, mediasi, hingga diseminasi informasi terkait hak asasi manusia.

"Perkuatan tersebut melalui penataan kelembagaan dan penguatan fungsi substantif yang didukung tenaga ahli nonaparatur sipil negara (ASN). Di UU Nomor 39 Tahun 1999 tidak ada pengaturan soal tenaga ahli. Dalam draf baru, tenaga ahli diperkuat di tingkat undang-undang," kata Hafiz seperti dilansir Antara, Rabu, 3 Juni 2026.

Menurut Hafiz, penguatan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem kerja yang lebih profesional. Ia menjelaskan bahwa sekretariat jenderal pada dasarnya berfungsi memberikan dukungan administratif, sementara pelaksanaan tugas-tugas substantif sebaiknya dijalankan oleh tenaga yang memiliki kompetensi khusus dan independensi yang kuat.

"Sekretariat jenderal bukan bagian dari Komnas HAM dalam arti fungsi substantif. Sekretariat jenderal adalah bagian dari pemerintah yang memberikan pelayanan administratif," jelas Hafiz.

Ilustrasi - Logo Komnas HAM. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
 
Hafiz menambahkan skema tenaga ahli yang diatur dalam RUU HAM berbeda dengan mekanisme rekrutmen aparatur sipil negara. Model yang digunakan lebih menyerupai pola tenaga ahli atau asisten yang diterapkan pada sejumlah lembaga negara independen lainnya.

"Berbeda. Dia seperti asisten di Ombudsman atau tenaga ahli di LPSK," ungkapnya.

Melalui skema tersebut, Komnas HAM nantinya dapat membuka ruang yang lebih luas bagi aktivis, akademisi, pembela HAM, maupun tenaga profesional untuk berkontribusi langsung dalam kerja-kerja substantif lembaga.

Hafiz menjelaskan aparatur sipil negara yang selama ini bertugas di lingkungan Komnas HAM juga tetap memiliki kesempatan untuk terlibat dalam fungsi substantif melalui mekanisme tenaga ahli. Sementara bagi yang tetap berstatus ASN, peran mereka akan berfokus pada fungsi administratif di sekretariat jenderal.

Menurutnya, penataan ini dilakukan untuk memperjelas batas antara fungsi administratif dan fungsi substantif sehingga pelaksanaan tugas Komnas HAM dapat berlangsung lebih efektif dan independen.

Selain itu, Hafiz menepis anggapan bahwa draf RUU HAM menghilangkan fungsi penelitian dan penyuluhan yang selama ini dijalankan Komnas HAM. Ia menegaskan fungsi tersebut tetap dipertahankan dalam struktur kewenangan lembaga.

"Penelitian dan penyuluhan tetap ada dalam kewenangan Komnas HAM, meskipun skemanya diletakkan di bawah pengkajian," bebernya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan hasil kajian dan berbagai produk pengetahuan yang dihasilkan Komnas HAM tetap dapat disampaikan kepada publik melalui mekanisme diseminasi informasi. Penataan fungsi tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas kerja sekaligus menghindari potensi tumpang tindih kewenangan.

Dalam proses penyusunannya, Hafiz memastikan pembahasan RUU HAM telah melibatkan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM dan para pemangku kepentingan lainnya. Berbagai masukan, kritik, serta usulan disebut telah diterima dan dibahas secara terbuka.

"Sejak awal ruang diskusi dan komunikasi sudah dibuka. Harapannya, apa pun yang menjadi keberatan dan usulan dapat disampaikan untuk memperkuat RUU tersebut," ujarnya.

(Deny Irwanto)