Revisi UU HAM Harus Perkuat Independensi Lembaga

Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin dalam diskusi publik di FISIP Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (25/5/2026). ANTARA/HO-Komnas HAM

Revisi UU HAM Harus Perkuat Independensi Lembaga

Achmad Zulfikar Fazli • 26 May 2026 17:27

Jakarta: Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin menekankan revisi Undang-Undang HAM perlu memperkuat independensi dan kapasitas kelembagaan lembaga tersebut agar mampu menghadapi tantangan penegakan hak asasi yang semakin kompleks. Amiruddin menilai penguatan dalam regulasi baru juga penting untuk memastikan Komnas HAM dapat menjalankan fungsi perlindungan dan promosi HAM secara optimal.

“UU HAM yang baru diharapkan menunjukkan peran maksimal untuk pelindungan dan promosi HAM,” kata Amiruddin dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 26 Mei 2026.

Amirrudin mengatakan penguatan kelembagaan perlu mencakup independensi secara institusi, pejabat, operasional, hingga otonomi anggaran agar Komnas HAM dapat bekerja efektif sebagai lembaga HAM nasional.

“Kalau kita bicara kemandirian Komnas HAM mengacu kepada empat hal ini. Ini standar minimal. Mestinya Komnas HAM lebih dari itu. Tapi kita yang minimal ini pun tidak dapat,” ujar dia.


Ilustrasi. Dok. Medcom

Baca Juga: 

Pigai Tolak Wacana Tembak di Tempat Pelaku Begal

Amiruddin menilai tantangan penegakan HAM setelah 28 tahun reformasi semakin kompleks seiring perubahan format ketatanegaraan dan perkembangan situasi sosial politik nasional.

Menurut dia, posisi Komnas HAM berada di antara kepentingan negara dan masyarakat sipil. Sehingga, independensi menjadi syarat penting agar lembaga tetap kredibel dalam menjalankan fungsi pengawasan HAM.

“Komnas HAM berada dalam tarikan antara negara, dan civil society. Ketegangan inilah yang menuntut Komnas HAM harus independen,” kata dia.

Selain penguatan regulasi, Amiruddin menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas anggota dan pegawai Komnas HAM serta dukungan anggaran yang memadai agar lembaga mampu menjalankan fungsi hingga menjangkau 38 provinsi.

Dia menilai penguatan sumber daya manusia dan kelembagaan diperlukan agar Komnas HAM lebih responsif terhadap tantangan baru penegakan HAM, termasuk perlindungan kebebasan sipil dan pengawasan kebijakan negara.

(Achmad Zulfikar Fazli)