Bandung: Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menolak wacana Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf, terkait tembak di tempat bagi pelaku begal. Pigai menegaskan tindakan menembak langsung pelaku kejahatan melanggar HAM dan penegakan hukum tetap harus sesuai prosedur.
"Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat.Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia," kata Pigai.
Menurut Pigai, penangkapan hidup-hidup penting untuk mengungkap jaringan, motif, dan sumber tindak kejahatan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
"Dia adalah sumber informasi, data, dan fakta. Penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi, dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya," ujar Pigai.
Menteri HAM menegaskan negara tidak boleh merampas hak hidup warga negara tanpa melalui proses hukum yang sah, termasuk terhadap pelaku tindak pidana.
"Siapa pun tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara," tambah Pigai.
Pigai juga mengingatkan aparat keamanan agar fokus menjaga stabilitas keamanan sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.
Kapolda Lampung perintahkan tembak di tempat
Sebelumnya,
Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf, memerintahkan seluruh jajaran menindak tegas pelaku pembegalan dan pencurian kendaraan bermotor.
"Tidak ada toleransi terhadap pelaku pembegalan. Saya sudah perintahkan tembak di tempat," kata Helfi di Mapolda Lampung, Jumat, 15 Mei.
Ia mengatakan langkah tersebut diambil karena aksi pembegalan dinilai semakin meresahkan masyarakat di wilayah Lampung.
Menurutnya, pelaku begal ini melakukan aksinya bukan lagi untuk masalah perut tetapi kebanyakan hasil dari pencurian kendaraan bermotor dipakai oleh para pelaku untuk dibelikan narkoba.