Dakwaan Kasus Lahan Tol Jambi Dikritisi

Ilustrasi hukum. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M.

Dakwaan Kasus Lahan Tol Jambi Dikritisi

Fachri Audhia Hafiez • 20 January 2026 17:57

Palembang: Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof. Dr. Topo Santoso, menyoroti adanya indikasi cacat hukum serius dalam dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Betung-Tempino-Jambi. Topo menegaskan bahwa penanganan perkara terhadap terdakwa KMS H. Abdul Halim Ali atau Haji Halim melanggar prinsip due process of law dan terindikasi melakukan praktik jumping indictment.

”Ketika terdakwa didakwa atas pasal-pasal yang tidak pernah disangkakan atau disidik kepadanya, hak untuk tahu tuduhan, hak untuk membela diri, dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil telah dilanggar secara serius,” kata Topo dalam nota amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diterima wartawan, Senin, 19 Januari 2026.
 


Topo menjelaskan, pelanggaran fundamental terjadi karena dakwaan kesatu dan kedua yang disusun jaksa tidak didahului dengan proses penyidikan serta pemeriksaan terhadap terdakwa. Sejak awal penyidikan pada Februari 2025, jaksa hanya menggunakan pasal terkait pemalsuan dokumen, namun saat pelimpahan ke pengadilan, pasal yang dicantumkan mendadak berubah menjadi dugaan korupsi kerugian negara.

Selain itu, Topo memaparkan kecacatan kedua terkait masa daluwarsa tindak pidana. Merujuk pada uraian jaksa mengenai waktu kejadian perkara (tempus delicti) antara tahun 2004 hingga 2011, kasus tersebut dinilai sudah kedaluwarsa sesuai Pasal 78 ayat (1) KUHP. Jika perbuatan terakhir diasumsikan pada 2011, maka perkara ini telah berusia 14 tahun pada saat penuntutan dilakukan.


Terdakwa KMS H. Abdul Halim Ali atau Haji Halim. Foto: Dok. Istimewa.

Poin kecacatan ketiga terkait penggunaan Pasal 15 UU Tipikor yang dinilai mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, terdakwa Haji Halim tidak memiliki kualitas sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam konteks pemufakatan jahat. 

”Dakwaan pemufakatan jahat ini secara substantif cacat dan tidak dapat dibuktikan, serta berpotensi batal demi hukum,” tegas Topo.

Melalui amicus curiae tersebut, Topo merekomendasikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum. Menurutnya, dakwaan tersebut tidak hanya mengandung cacat prosedural yang serius, tetapi juga bertentangan dengan tafsir konstitusional.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)