Ilustrasi. Foto: bkpsdm.serangkab.go.id
Berapa Besaran Gaji Pensiunan PNS di 2026? Segini Nominalnya
Husen Miftahudin • 25 January 2026 17:45
Depok: Kabar tentang pemberian gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi satu topik menarik di kalangan masyarakat pada awal tahun 2026 ini. Hal tersebut lantaran ada kemungkinan mengenai kenaikan nominalnya yang akan diberikan oleh pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, PT Taspen (Persero) membantah informasi tersebut dan menegaskan hingga saat ini belum ada kebijakan baru terkait penyesuaian gaji pensiunan. Besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku.
Besaran gaji pensiunan PNS di 2026
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pemerintah menegaskan pemberian gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dengan rincian berdasarkan golongan melansir Dealls.
Gaji Pensiunan PNS Golongan I
- IA: Rp1.748.100-Rp1.962.200.
- IB: Rp1.748.100-Rp2.077.300.
- IC: Rp1.748.100-Rp2.165.200.
- ID: Rp1.748.100-Rp2.256.700.
Gaji Pensiunan PNS Golongan II
- IIA: Rp1.748.100-Rp2.833.900.
- IIB: Rp1.748.100-Rp2.953.800.
- IIC: Rp1.748.100-Rp3.078.700.
- IID: Rp1.748.100-Rp3.208.800.
Gaji Pensiunan PNS Golongan III
- IIIA: Rp1.748.100-Rp3.558.600.
- IIIB: Rp1.748.100-Rp3.709.200.
- IIIC: Rp1.748.100-Rp3.866.100.
- IIID: Rp1.748.100-Rp4.029.600.
Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
- IVA: Rp1.748.100-Rp4.200.000.
- IVB: Rp1.748.100-Rp4.377.800.
- IVC: Rp1.748.100-Rp4.562.900.
- IVD: Rp1.748.100-Rp4.755.900.
- IVE: Rp1.748.100-Rp4.957.100.
| Baca juga: THR Pensiunan PNS 2026: Jadwal Cair Hingga Besaran yang Didapat |

(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Uang pensiunan PNS sampai kapan diberikan?
Bila mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pensiunan PNS akan mendapatkan gaji pensiunan bila telah masuk usia pensiun yakni 58 tahun dan 60 tahun untuk pejabat fungsional tertentu.
Dengan artian, pemberian pensiun ini akan diberikan seumur hidup oleh negara dengan syarat dan ketentuan tanpa membuat pelanggaran.
Jika penerima pensiun telah meninggal dunia, maka dana tersebut akan dialihkan kepada suami/istri sah seumur hidup, dengan syarat tidak menikah lagi. Adapun bila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka anak kandung berhak mendapatkan bantuan tersebut hingga usia 25 tahun bila belum menikah dan bekerja.
Sistem pencairan gaji pensiunan
Sejak 1 Juli 2025, sistem pencairan pensiunan dapat dilakukan tanpa perlu lagi ke Bank. Adapun syarat dan prosedur pencairan dengan cara berikut.
1. Sistem pembayaran melalui Kantor Pos
Pensiunan harus datang ke kantor pos terdekat dengan membawa dokumen asli berupa, KTP, Kartu Taspen, KK, dan SK Pensiun. Setelah itu, nantinya akan dibantu dengan pihak kantor pos setempat dengan melakukan verifikasi dan dana dapat diambil.2. Layanan antar gaji pensiunan ke rumah
Pemberian layanan ini dapat diterima oleh para pensiunan jika mengalami beberapa hal yakni, sakit keras, sulit bepergian, dan tidak memiliki pendamping yang bisa mewakil. Adapun beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain, aplikasi Taspen Otentik, surat permohonan, KTP, Kartu Taspen, SK Pensiun, dan bukti medis (Jika diminta).3. Melalui minimarket
- Kunjungi Indomaret/Alfamart terdekat
- Beritahu kasir: “Tarik tunai saldo POSPAY”
- Tunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY
- Tunjukkan KTP asli
- Dana dicairkan secara tunai di tempat, tanpa potongan. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com