Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
THR Pensiunan PNS 2026: Jadwal Cair Hingga Besaran yang Didapat
Eko Nordiansyah • 17 January 2026 13:50
Jakarta: Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 H untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri akan dicairkan lebih cepat pada tahun ini. Pencairan akan dilakukan bersamaan dengan THR bagi aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif.
Jadwal pencairan
Dilansir dari laman Dealls, pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan THR yang lebih maju. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa pencairan akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.Batas waktu paling lambat pencairan adalah 10 hari sebelum Lebaran. Meski demikian, tanggal pastinya dapat menyesuaikan dengan keputusan resmi pemerintah dan penetapan awal bulan Ramadan.
Besaran THR
THR untuk pensiunan dihitung berdasarkan beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan lainnya. Besarannya bervariasi tergantung golongan dan pangkat. Berikut estimasi besaran THR untuk pensiunan PNS:- Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan IV (Iva-IVe): Rp1.748.100 – Rp4.957.100
.jpg)
(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)
Persiapan dan cara pencairan
Agar pencairan berjalan lancar, pensiunan disarankan memastikan rekening bank penerima pensiun masih aktif. Jika terdapat kendala pada rekening, pensiunan diminta segera menghubungi pihak bank terkait. Selain itu, data kepesertaan sebagai pensiunan juga perlu dipastikan tetap valid dan tercatat dengan benar di sistem PT Taspen (Persero).Pensiunan juga diimbau segera melaporkan apabila terdapat perubahan data pribadi, seperti alamat atau status ahli waris, guna menghindari hambatan dalam proses pencairan. Bagi pensiunan yang telah meninggal dunia, pencairan THR dapat diajukan oleh ahli waris dengan melengkapi dokumen pendukung, antara lain surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris, serta surat kuasa apabila diperlukan.
Pemerintah mengingatkan agar pensiunan dan ahli waris terus memantau informasi resmi dari pemerintah maupun PT Taspen terkait jadwal dan mekanisme pencairan terbaru. Setelah masa pencairan dimulai, pensiunan juga disarankan secara berkala memeriksa saldo rekening untuk memastikan dana THR telah diterima tepat waktu. (Muhammad Adyatma Damardjati)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com