Pembatasan Ponsel bagi Siswa SMA/SMK di Banten Dimulai dari Kabupaten Tangerang

Ilustrasi. Foto: Shutterstock.

Pembatasan Ponsel bagi Siswa SMA/SMK di Banten Dimulai dari Kabupaten Tangerang

Hendrik Simorangkir • 3 February 2026 16:32

Tangerang: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberlakukan pembatasan penggunaan telepon selular (ponsel) bagi siswa tingkat SMA, SMK, dan SKH di wilayahnya. Kebijakan ini mulai diterapkan di Kabupaten Tangerang. Tujuannya menciptakan lingkungan belajar lebih fokus, aman, dan kondusif.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/0374-Dindikbud Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Selular di Lingkup Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SKH Negeri/Swasta di Provinsi Banten.

"Pekan ini, aturan mulai diberlakukan secara merata oleh satuan pendidikan di Kabupaten Tangerang. Kebijakan efektif sejak edaran tersebut disampaikan dan diterbitkan," ujar Kepala Seksi SMK dan SKH KCD Disdikbud Banten Kabupaten Tangerang, Maksis Sakhabi, Selasa, 3 Februari 2026.

Maksis menjelaskan, kebijakan tersebut juga mengatur pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan pembatasan ponsel. Dalam pelaksanaannya, tenaga pendidik atau guru akan mengumpulkan setiap ponsel yang dibawa siswa.
 


"Ini bukan pelarangan, melainkan lebih ke pembatasan. Berlaku khusus saat jam pelajaran. Sekolah wajib memfasilitasi agar tidak terjadi kericuhan, misalnya kehilangan," jelas Maksis.

Maksis menambahkan, aturan turut melarang seluruh tenaga pendidik dan siswa membuat konten media sosial di lingkup sekolah yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran. Jika dilanggar, sanksi tegas akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan.

"Persoalan sanksi diatur oleh ketentuan satuan pendidikan, karena mereka yang membentuk satgasnya," kata Maksis.

Maksis berharap, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kualitas konsentrasi pelajar, tetapi juga dapat mencegah dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi.


Ilustrasi Medcom.id

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)