Komisioner LMKN, Aji Mirza Hakim (kiri). Dok. Istimewa
LMKN Tegaskan Transparansi Distribusi Royalti Musik
Achmad Zulfikar Fazli • 9 June 2026 19:00
Jakarta: Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) merespons aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah pencipta lagu soal dana royalti di kantornya, kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa siang, 9 Juni 2026. Komisioner LMKN, Aji Mirza Hakim, menegaskan distribusi royalti kepada pemilik hak tetap dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“LMKN berkomitmen memastikan setiap proses distribusi royalti dilakukan secara tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemilik hak terkait,” tegas Aji Mirza, dalam keterangannya, Selasa, 9 Juni 2026.
Dalam aksi tersebut, massa menuntut komisioner LMKN mundur dan dana royalti segera dibagi-bagi kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait. Para pengunjuk rasa menilai royalti yang diterima para pencipta lagu selama ini tidak sesuai harapan karena menggunakan basis perhitungan penggunaan lagu.
Mereka juga mendesak LMKN membatalkan Surat Edaran (SE) Nomor 06/LMKN/VIII-2025 serta mengembalikan fungsi penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagaimana amanat Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Menurut Aji, sistem distribusi yang saat ini diterapkan mengacu pada data penggunaan lagu dan mekanisme yang sesuai regulasi, termasuk melalui skema proxy, survei, Unlogged Performance Allocation (UPA), serta laporan hasil distribusi. LMKN menolak praktik pembagian royalti kepada LMK hanya berdasarkan jumlah anggota tanpa mengacu pada data penggunaan karya musik.
“LMKN menolak bentuk-bentuk kesepakatan pembagian royalti berdasarkan jumlah anggota semata. Distribusi harus mengacu pada data penggunaan lagu agar lebih adil dan akuntabel,” ujar Aji.
LMKN juga melaksanakan audit independen terhadap laporan keuangan pada 2024 dan 2025. Pihaknya telah melakukan dialog dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,terkait penguatan tata kelola distribusi royalti. Agar, tetap sesuai aturan serta mencegah potensi praktik korupsi dalam pengelolaan royalti musik nasional.

Ilustrasi lagu. Pixabay
Baca Juga:
Ditjen Kekayaan Intelektual Dalami Tata Kelola Hak Cipta dan Royalti |
Sementara itu, Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait Marcell Siahaan menegaskan langkah penataan sistem royalti musik dilakukan setelah ada praktik distribusi royalti yang tidak didukung data memadai dan belum memiliki skema distribusi baku serta transparan.
“Kondisi tersebut berpotensi merugikan para pencipta lagu maupun pelaku industri musik di Indonesia. Karena itu, praktik distribusi tanpa dasar data yang jelas tidak boleh lagi terjadi dalam sistem baru yang dibangun LMKN,” tegas Marcell Siahaan.
Sepanjang 2026, LMKN telah menyalurkan royalti sebesar Rp179,33 miliar melalui berbagai LMK. Penyaluran royalti itu terdiri atas Rp155,12 miliar dari sektor digital dan Rp24,20 miliar dari sektor non-digital.
LMKN juga sedang dalam proses mendistribusikan royalti sebesar Rp36.4 miliar untuk periode Juli-Desember 2025. LMKN menjelaskan proses distribusi kepada sejumlah LMK berada pada tahapan administrasi yang berbeda-beda.
Untuk LMK hak terkait, periode Juli-Desember 2025, distribusi telah berjalan kepada Promuri, Armindo, dan Citra Nusa Swara (CNS). LMKN menegaskan distribusi royalti dilakukan secara rutin dua kali dalam setahun, yakni periode distribusi atas royalty yang ditarik dan dihimpun pada periode Januari-Juni dan Juli-Desember.
Proses distribusi dilakukan setelah melalui tahapan verifikasi data penggunaan karya dan dokumen pendukung dari masing-masing LMK. LMKN berharap para pencipta lagu, penyanyi, musisi, produser rekaman, dan pemilik hak terkait lainnya dapat memperoleh hak ekonominya secara lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.