DJKI bersama UK IPO. Foto: Istimewa
Ditjen Kekayaan Intelektual Dalami Tata Kelola Hak Cipta dan Royalti
M Sholahadhin Azhar • 9 May 2026 16:27
Jakarta: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mendalami tata kelola hak cipta dan royalti. Pendalaman dilakukan bersama Departemen Hak Cipta United Kingdom Intellectual Property Office (UK IPO) di London, pada 6 Mei 2026.
Pertemuan tersebut membahas adaptasi regulasi hak cipta di era digital. Termasuk, pengelolaan royalti, collective management organization (CMO) atau lembaga Manajemen Kolektif, hingga perkembangan regulasi kecerdasan buatan (AI).
“Kami sedang membangun National IP Roadmap 2026–2035 agar kekayaan intelektual menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi nasional. Pembaruan regulasi hak cipta juga harus lebih responsif terhadap perkembangan teknologi,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Mei 2026.
Pertemuan ini merupakan upaya Indonesia memperkuat reformasi kebijakan hak cipta nasional melalui penyusunan National IP Roadmap 2026-2035. Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun Revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta yang kini sedang di tahap finalisasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.
Hermansyah menyampaikan Indonesia tengah menempatkan kekayaan intelektual sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, reformasi regulasi hak cipta harus mampu menjawab tantangan baru akibat disrupsi teknologi dan ekosistem digital.
Dalam kesempatan tersebut, Hermansyah menyampaikan perkembangan Indonesian Proposal yang diajukan di World Intellectual Property Organization. Elements Paper Indonesia telah resmi diakui sebagai dokumen sesi formal untuk WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR)/48.
Hermansyah menegaskan perspektif strategis dari Inggris sangat penting dalam mendukung keberhasilan Roadmap KI, Revisi UU Hak Cipta, serta penguatan posisi Indonesia di forum internasional. Pengalaman Inggris dinilai dapat menjadi referensi penting dalam menyusun kebijakan yang lebih adaptif.
“Pandangan strategis dari Inggris sangat berharga bagi kami. Hal ini penting untuk memperkuat substansi Indonesian Proposal agar mampu menjawab tantangan eksploitasi karya di era digital,” terang Hermansyah.
Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Andry Indrady menambahkan, eksploitasi digital modern saat ini melibatkan algoritma, metadata kompleks, dan aliran data lintas batas negara. Kondisi tersebut menimbulkan celah tata kelola yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem internasional.
Menurutnya, Indonesian Proposal hadir untuk memperkuat pemenuhan hak-hak yang telah diakui tanpa mengubah hukum substantif yang berlaku. Fokus utamanya adalah memastikan remunerasi yang adil dan adanya transparansi algoritmik pada platform digital.
“Tujuan kami adalah memastikan remunerasi yang adil dan adanya transparansi algoritmik pada platform digital. Dengan demikian, hak ekonomi pencipta tetap terlindungi di tengah perubahan model bisnis global,” jelasnya.
Dalam pembahasan teknis, UK IPO menjelaskan bahwa Inggris menerapkan sistem pasar bebas yang teregulasi dalam tata kelola CMO. Setiap CMO wajib merilis Laporan Transparansi Tahunan dan mendistribusikan royalti paling lambat sembilan bulan setelah akhir tahun keuangan.
Model tersebut dinilai menjadi salah satu referensi penting bagi Indonesia dalam memperkuat tata kelola royalti nasional. Sistem pengawasan independen juga dinilai mampu meningkatkan transparansi dan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan.
Terkait regulasi AI, Inggris mengadopsi pendekatan pro-inovasi berbasis sektor dan menghindari regulasi horizontal yang terlalu kaku seperti Undang-Undang terkait kecerdasan buatan Uni Eropa atau EU AI Act.
Sementara itu, menanggapi Indonesian Proposal, UK IPO mengakui adanya kesenjangan tata kelola dalam eksploitasi digital modern. Khususnya, tantangan tersebut muncul pada pengelolaan metadata kompleks dan aliran data lintas batas.
.jpeg)
DJKI bersama UK IPO. Foto: Istimewa
Pihak Inggris menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam sistem perlindungan hak cipta. Namun demikian, mereka juga mengingatkan agar tidak memaksakan satu model tunggal sehingga tetap ada ruang fleksibilitas dalam penerapannya.
Sebagai tindak lanjut, DJKI akan mempertimbangkan pendekatan pro-inovasi Inggris dalam penyusunan regulasi AI nasional. Langkah ini dilakukan agar regulasi tidak terlalu kaku namun tetap mampu melindungi industri kreatif.
Selain itu, masukan dari UK IPO akan menjadi bahan penting dalam penyusunan strategi lanjutan Indonesia untuk Sidang SCCR WIPO mendatang. Pembahasan tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam mendorong tata kelola hak cipta yang lebih adil di tingkat global.