Kejagung Serahkan 6 Smelter Kasus Megakorupsi PT Timah

Penyerahan enam smelter kasus megakorupsi PT Timah.

Kejagung Serahkan 6 Smelter Kasus Megakorupsi PT Timah

Valerie Augustine Budianto • 6 October 2025 11:25

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan enam smelter barang rampasan negara pada kasus korupsi komoditas timah di Bangka Belitung ke PT Timah Tbk. Enam smelter itu diserahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada Wakil Menteri Keuangan, CEO Danantara dan Direktur Utama PT Timah TBK.

Prosesi penyerahan digelar di kawasan Smelter PT Tinindo Internusa di wilayah Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. Penyerahan disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Selanjutnya, operasional keenam smelter akan dikelola oleh PT Timah dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan negara hingga pendapatan asli daerah Provinsi Bangka Belitung.
 

Adapun enam smelter swasta dalam kasus ini berperan pada proses pembelian dan pengelolaan bijih timah hingga tahap reklamasi. PT Timah saat itu tidak melakukan penambangan, melainkan melakukan pembelian bijih timah.

Sedangkan, bijih timah itu berasal dari penambang ilegal ditambang dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Hasil penjualan itu kemudian dibagikan kembali ke sejumlah pihak hingga oknum PT Timah sebagai kompensasi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022 mencapai Rp300 triliun. Jumlah itu merupakan kerugian nyata atau real loss.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)