27 July 2025 09:23
Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu mendatangkan ahli forensik ekonomi dari Universitas Tadulako, yang juga menjadi saksi ahli dalam perkara kasus PT Timah yang menyeret suami aktris Sandra Dewi.
Auditor ahli forensik dari fakultas ekonomi dan bisnis Universitas Tadulako dihadirkan ke dua lokasi tambang yang disita penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu, untuk memastikan dan menghitung ulang kerugian keuangan negara dari perkara yang telah menyeret lima bos tambang Bengkulu.
Saksi ahli ini dilibatkan untuk pemantapan nilai kerugian negara sebesar Rp500 miliar lebih, yang sebelumnya diatur oleh ahli auditor independen.
"Kami membawa ahli dari Universitas Tadulako yang lebih tepatnya adalah ahli auditor forensik dari fakultas ekonomi bisnis Universitas Tadulako, yang bersangkutan beliau ini kami minta untuk hitung kerugian negaranya untuk pemantapan yang sudah kami hitung hampir setengah triliun lebih," kata Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Minggu 27 Juli 2025.
Baca juga: KPK Ngarep Tersangka Kasus Pemerasan TKA Jadi Justice Collaborator |