Candra Yuri Nuralam • 26 July 2025 20:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadi justice collaborator. Tujuannya untuk menarik tersangka lain, yang belum terungkap.
“Kami, penyidik tentunya sangat berharap kalau ada justice collaborator ini. Kenapa? Karena akan lebih mudah dan lebih gamblang dalam penanganan perkara ini,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Asep mengatakan opsi justice collaborator bisa diambil tersangka untuk meringankan hukumannya di tahap persidangan nanti. Syaratnya, mau mengungkap sosok lain yang turut menikmati uang pemerasan, dalam kasus ini.
“Karena
justice collaborator ini adalah orang yang benar-benar terlibat di dalam sana, termasuk di kedelapan orang (tersangka) ini, dan dia mau membuka (nama lain) gitu ya,” ucap Asep.
KPK meyakini ada sosok lain yang belum terungkap dalam kasus pemerasan ini. Sebab, para tersangka menerima dana miliaran rupiah, padahal cuma pejabat di sektor bawah dan tengah.
“Sehingga, teka-teki termasuk tadi pertanyaan apakah ini sampai kepada pucuk pimpinan di Kementerian tersebut, itu menjadi lebih mudah ketika ada justice collaborator,” ujar Asep.
Saat ini, belum ada tersangka yang mengambil opsi kerja sama itu. KPK masih menunggu, sampai persidangan digelar.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.
Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.