Candra Yuri Nuralam • 25 July 2025 11:20
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hari ini, 24 Juli 2025. Upaya paksa itu diambil untuk melanjutkan proses hukum yang menjerat mereka.
"Penahanan kepada empat tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2025.
Empat tersangka itu yakni Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe, dan dua staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, serta Alfa Eshad.
Sejatinya, ada delapan tersangka dalam kasus ini. Empat orang yang ditahan hari ini, akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.
Terima uang Rp53,7 miliar
Dalam kasus ini, delapan tersangka diduga menerima uang Rp53,7 miliar dalam periode 2019 sampai dengan 2024. Tiap orang menerima dana berbeda.
Gatot diduga menerima Rp6,3 miliar. Sementara itu, Putri diduga mengantongi Rp13,9 miliar atas pemerasan terhadap para TKA ini.
"ALF (Alfa) sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar, dan JMS (Jamal) sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar," ucap Asep.
Saat ini, KPK sudah menerima pengembalian uang Rp8,6 miliar terkait kasus ini. Penyidik masih mendalami kasus untuk mencari keterlibatan pihak lain.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.
Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. (Can)