Pembahasan Revisi UU TNI di Hotel Mewah Dikritik, Pengamat: Sarat Transaksional

Ilustrasi. Foto: Medcom

Pembahasan Revisi UU TNI di Hotel Mewah Dikritik, Pengamat: Sarat Transaksional

Tri Subarkah • 15 March 2025 10:51

Jakarta: Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor (UU) 34 Tahun 2004 tentant Tentara Nasional Indonesia (TNI) diduga dilakukan di hotel mewah di Jakarta dikritik. Dikhawatirkan, amendemen yang dilakukan tak hanya terkait pasal yang disepakati.

Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, selama ini publik mengetahui hanya ada tiga pasal yang diubah dalam revisi UU TNI, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Bukan tidak mungkin DPR dan pemerintah menambah perombakan beleid lainnya dalam forum yang tertutup itu.

"Bukan tak mungkin akan ada pasal lain lagi yang diubah, apalagi jika proses pembahasannya diadakan di hotel, tempat di mana banyak transaksi terjadi," kata Lucius saat dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 15 Maret 2025.

Bahkan, Lucius mendengar isu bahwa Pasal 7 ayat (2) UU TNI juga ikut direvisi. Pasal 7 ayat (2) mengatur tentang operasi militer selain perang (OMSP).
 

Baca juga: 

Kebut RUU TNI di Hotel Bintang 5, Kelakuan DPR Disorot


Luicus mempertanyakan regulasi seperti apa yang diharapkan DPR dan pemerintah dari proses pembahasan yang cepat dan tertutup. "UU TNI yang dibahas sembunyi-sembunyi dan terburu-buru ini adalah UU TNI yang diinginkan pemerintah, dan tentu TNI sendiri," ujar dia.

Komisi I DPR diam-diam rapat panitia kerja (panja) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Rapat bersama pemerintah tersebut dilaksanakan di salah satu hotel bintang lima di Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Lokasinya di Hotel Fairmount. Acara hari ini (Jumat) dan besok (Sabtu)," kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) Dimas Bagus Arya Saputra melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 Maret 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)