Ilustrasi. Foto: Medcom
Tri Subarkah • 15 March 2025 10:51
Jakarta: Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor (UU) 34 Tahun 2004 tentant Tentara Nasional Indonesia (TNI) diduga dilakukan di hotel mewah di Jakarta dikritik. Dikhawatirkan, amendemen yang dilakukan tak hanya terkait pasal yang disepakati.
Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, selama ini publik mengetahui hanya ada tiga pasal yang diubah dalam revisi UU TNI, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Bukan tidak mungkin DPR dan pemerintah menambah perombakan beleid lainnya dalam forum yang tertutup itu.
"Bukan tak mungkin akan ada pasal lain lagi yang diubah, apalagi jika proses pembahasannya diadakan di hotel, tempat di mana banyak transaksi terjadi," kata Lucius saat dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 15 Maret 2025.
Bahkan, Lucius mendengar isu bahwa Pasal 7 ayat (2) UU TNI juga ikut direvisi. Pasal 7 ayat (2) mengatur tentang operasi militer selain perang (OMSP).
Baca juga:
Kebut RUU TNI di Hotel Bintang 5, Kelakuan DPR Disorot |