Candra Yuri Nuralam • 18 March 2025 18:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan memanggil eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Rumahnya sempat digeledah terkait korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
“Semua pihak yang oleh penyidik diduga memiliki keterlibatan, akan dilakukan pemanggilan. Terutama mereka-mereka yang dianggap penting dan dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” kata juru bicara KPK Tessa Sugiarto, Selasa, 18 Maret 2025.
Pemanggilan dipastikan, meski jadwal belum ditentukan. Kebutuhan terkait hal itu bergantung pada penyidik, termasuk Informasi mendetail terkait Ridwan Kamil.
“Ya, saya pikir hal tersebut penyidik yang lebih memahami ya. Apakah yang bersangkutan memiliki keterlibatan atau tidak,” ucap Tessa.
Tessa memastikan penggeledahan di rumah RK tidak sembarangan. Upaya paksa itu didasari informasi yang telah dihimpun oleh penyidik, sebelumnya.
“Tentunya dalam hal ini sudah ada tindakan upaya paksa penggeledahan. Pasti penyidik memiliki petunjuk, minimal untuk melakukan tindakan tersebut,” ucap Tessa.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.
KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.
Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.
Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.
KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah.