Putra PB XIII, KGPAA Hamengkunegoro membacakan sambutan saat pelepasan jenazah. Metrotvnews.com/ Triawati
Triawati Prihatsari • 5 November 2025 15:41
Solo: Pengikraran diri Putra Pakubuwono XIII, KGPAA Hamengkubuwono sebagai penerus raja dinilai terlalu dini. Diketahui, Purboyo mengikrarkan diri sebagai penerus Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat saat melakukan sambutan dalam pelepasan jenazah Pakubuwono XIII.
"Nah, itu yang sangat disayangkan. Silahkan kalau memang teman-teman yang lain sudah disepakati, para kerabat yang lain sudah disepakati itu sebetulnya tidak masalah. Karena prinsipnya dari Panembahan Agung (Maha Menteri Keraton Solo) juga kalau memang sudah disepakat ya sudah. Tinggal diangkat saja siapa yang sudah disepakati secara bersama-sama," kataJuru Bicara Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Bambang Pradotonagoro, di Solo, Rabu, 5 November 2025.
Menurut Bambang hal yang dilakukan Purboyo bukan penganugerahan. Penganugerahan sebagai raja seharusnya dilakukan secara adat. Apa yang dilakukan Purboyo adalah mengangkat diri sendiri sebagai raja. Permasalahan timbul karena pengikraran diri tersebut terjadi belum ada 40 hari meninggalnya Pakubuwono XIII.
"Yang menjadi masalah bukan itunya (pengikraran) bahwa kalau ada pertanyaan dari beberapa teman media ke saya terkait dengan paugeran-paugeran yang terjadi biasanya itu 40 sampai 100 hari itu kita hening. Ini belum ada 40 hari, 100 hari bahkan jenazah belum diberangkatkan kok sudah diikrarkan," jelas Bambang.