WNA Bangladesh Nyamar Jadi WNI Sejak 2012, Ketahuan Saat Urus Paspor

Ilustrasi paspor. Foto: Medcom.id

WNA Bangladesh Nyamar Jadi WNI Sejak 2012, Ketahuan Saat Urus Paspor

Media Indonesia • 30 October 2025 14:23

Bangka: Seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh, Hasan Ivne Abdullah, terungkap telah menggunakan identitas kewarganegaraan Indonesia selama 13 tahun untuk bekerja serabutan di Sungailiat, Bangka. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang.
 
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kelas I Pangkalpinang, Qriz Pratama, menjelaskan bahwa kecurigaan bermula saat Hasan mengajukan permohonan paspor dengan identitas Indonesia.

"Wajah pemohon mirip dengan warga negara asing dari kawasan Asia Selatan," ujarnya, Kamis, 30 Oktober 2025.

Setelah dilakukan verifikasi dengan Kedutaan Bangladesh, terungkap bahwa pria yang memiliki KTP Bangka atas nama Nurul Arifin tersebut adalah Hasan Ivne Abdullah, warga negara Bangladesh. Saat ini, tersangka telah dititipkan di Lapas Kelas 1 Tua Tunu Pangkalpinang.

"Tersangka akan dideportasi setelah menjalani hukuman pidana," imbuh Qriz. Hasan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Menurut pengakuan Hasan, ia telah berada di Bangka sejak 2012. Sebelumnya, Hasan berada di Lampung pada 2002.

"Di Bangka, Dia bekerja serabutan. Identitas KTP dan KK didapatkan pindah jiwa dari Lampung," ungkap dia.

Pihak Imigrasi mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mencurigai keberadaan WNA di wilayah mereka. "Peran masyarakat sangat kami harapkan karena keterbatasan personel kami," pungkas Qriz.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)