WFA ASN Tak Berlaku Buat Pegawai Baru dan Pelanggar Disiplin

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini. Metrotvnews.com/Fachri

WFA ASN Tak Berlaku Buat Pegawai Baru dan Pelanggar Disiplin

Fachri Audhia Hafiez • 30 June 2025 14:46

Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menegaskan kebijakan work from anywhere (WFA) tidak berlaku untuk semua aparatur sipil negara (ASN). Pegawai baru serta pelanggar disiplin tak dapat mengikuti kebijakan tersebut.

"Pegawai yang diberikan fleksibilitas juga adalah pegawai yang tidak sedang menjalankan hukuman disiplin dan bukan pegawai baru," kata Rini saat rapat kerja (raker) di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.

Rini menekankan dengan kebijakan fleksibilitas kerja tersebut, tak melonggarkan disiplin ASN. Terdapat dua kriteria dalam fleksibilitas kerja, yakni fleksibilitas lokasi dan fleksibilitas secara waktu.
 

Baca Juga: 

KemenPan RB Terbitkan Aturan Kerja Fleksibel untuk ASN


Fleksibilitas lokasi hanya dilakukan terhadap tugas-tugas kedinasan yang dapat dikerjakan di luar kantor. Tanpa memerlukan ruang dan peralatan khusus.

"Dapat menggunakan teknologi informasi, dan memiliki interaksi tatap muka yang sangat minimalis, tidak membutuhkan supervisi yang terus-menerus," jelas dia.

Sedangkan, fleksibilitas kerja secara waktu dimungkinkan bagi fleksibilitas kerja sistem sif. Kriterianya yang memiliki jam kerja lebih dari 8 jam atau 30 menit dalam satu hari.

"Termasuk, bertugas kedinasan yang dengan memiliki kerja lebih dari lima hari," kata Rini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)