Kehadiran Kementerian Haji Cegah Ketimpangan Diplomasi dengan Arab Saudi

Ilustrasi haji. Foto: Dok. MI.

Kehadiran Kementerian Haji Cegah Ketimpangan Diplomasi dengan Arab Saudi

Fachri Audhia Hafiez • 26 August 2025 22:15

Jakarta: Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menilai kehadiran Kementerian Haji dan Umrah positif untuk mencegah ketimpangan diplomasi dengan Arab Saudi. Sebab, urusan haji kini ditangani di setara di tingkat kementerian, tidak lagi tingkat direktorat.

"Selama ini, hubungan diplomasi sering timpang. Di Saudi sudah lama ada Menteri Haji dan Umrah, sementara kita hanya direktorat. Dengan adanya kementerian, posisi kita akan apple to apple," kata Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Agustus 2025.

Dia menilai dengan struktur yang setara, Indonesia bisa lebih kuat menegosiasikan kebijakan yang sering kali berdampak langsung pada jemaah. Salah satunya kebijakan umrah dan haji mandiri yang dinilai cenderung melindungi kepentingan syarikah atau swasta di Saudi.

"Jika tidak diantisipasi, hal ini dapat melemahkan usaha resmi di tanah air yang telah puluhan tahun berkontribusi bagi jamaah," ucap Firman.
 

Baca juga: 

Menkum: Kementerian Haji Menunggu Keppres dari Presiden Prabowo


Firman mengatakan AMPHURI telah lama menginisiasi agar urusan haji dan umrah ditangani tingkat kementerian. Selama ini kegiatan rukun Islam kelima itu ditangani Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

"Bahkan, kami berkali-kali menyampaikan harapan ini secara terbuka saat Presiden Prabowo menyusun kabinet. Alhamdulillah, hari ini terwujud. Kami apresiasi Presiden Prabowo yang telah mencatat sejarah baru,” ujar Firman.

Sebelumnya, Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah disahkan DPR. Adapun salah satu poin krusial dari revisi beleid itu adalah perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian.

Selain itu, terkait aturan yang memperbolehkan petugas haji tidak harus beragama Islam. Ketentuan ini secara spesifik ditujukan kepada petugas embarkasi di daerah-daerah di Indonesia yang mayoritas warganya bukan muslim. Ketentuan ini tidak berlaku untuk panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi, yang tetap harus beragama Islam.

Poin penting lainnya adalah mengenai penetapan kuota haji. Dalam aturan baru, kuota haji setingkat kabupaten/kota akan ditetapkan oleh menteri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)