Kejagung Tangkap Buronan Kasus Perdagangan Pangan

Buronan kasus perdagangan pangan, Toni Waluyo. Foto: Istimewa.

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Perdagangan Pangan

Candra Yuri Nuralam • 10 July 2025 13:34

Jakarta: Kejaksaan Agung menangkap buronan Toni Waluyo pada Kamis, 10 Juli 2025, dini hari. Dia merupakan terpidana kasus perdagangan pangan yang tidak sesuai dengan aturan.

“Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejagung bersama Tim Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Tim Kejaksaan Negeri Pati dan Kodim 0718 Pati berhasil mengamankan buronan (Toni),” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Juli 2025.
 

Baca juga: 

Satgas PKH Serahkan Kawasan Hutan Riau yang Dikelola Ilegal kepada Pemerintah


Toni ditangkap di Tegalombo, Pati, Jawa Tengah pukul 00.40 WIB. Hukuman penjara untuk Toni dalam kasus perdagangan pangan ini sejatinya cuma enam bulan.

Toni tidak melawan saat ditangkap oleh tim gabungan. Saat ini buronan itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pati untuk dieksekusi.

“Untuk selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk proses lebih lanjut,” tutur Toni.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)