Buronan kasus perdagangan pangan, Toni Waluyo. Foto: Istimewa.
Candra Yuri Nuralam • 10 July 2025 13:34
Jakarta: Kejaksaan Agung menangkap buronan Toni Waluyo pada Kamis, 10 Juli 2025, dini hari. Dia merupakan terpidana kasus perdagangan pangan yang tidak sesuai dengan aturan.
“Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejagung bersama Tim Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Tim Kejaksaan Negeri Pati dan Kodim 0718 Pati berhasil mengamankan buronan (Toni),” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Juli 2025.
Baca juga:
Satgas PKH Serahkan Kawasan Hutan Riau yang Dikelola Ilegal kepada Pemerintah |