Menteri Imipas Pastikan Setnov Bebas Bersyarat, Tak Wajib Lapor

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. Metrotvnews.com/Kautsar

Menteri Imipas Pastikan Setnov Bebas Bersyarat, Tak Wajib Lapor

Kautsar Widya Prabowo • 17 August 2025 14:21

Jakarta: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan mantan Ketua DPR, Setya Novanto, resmi mendapatkan bebas bersyarat. Agus menyebut proses tersebut telah melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Minggu, 17 Agustus 2025.

Agus menegaskan Setnov tidak dikenakan wajib lapor usai keluar dari lembaga pemasyarakatan. Sebab, Setnov telah membayar denda subsider.

"Enggak ada. Karena kan denda subsider sudah dibayar," kata Agus.

Dia menjelaskan pengurangan hukuman Setnov dipengaruhi putusan peninjauan kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Hukuman Setnov dikorting dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

"Putusan PK kan kalau enggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya," jelas Agus.

Baca Juga: 

Diskon Hukuman dan Tuntutan Ringan Berlawanan dengan Narasi Perangi Korupsi

Sebelumnya MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini. Hukuman Setnov menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun. Dia terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah USD7.300.000 dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.

"Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan," kata hakim MA dalam putusannya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)