Diskon Hukuman dan Tuntutan Ringan Berlawanan dengan Narasi Perangi Korupsi

Ilustrasi. Foto: MI.

Diskon Hukuman dan Tuntutan Ringan Berlawanan dengan Narasi Perangi Korupsi

Media Indonesia • 5 July 2025 08:15

Jakarta: Diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disorot. Kedua hal tersebut dinilai bertolak belakang dengan perang terhadap korupsi yang disampaikan oleh pemerintah. 

"Betul. Bertolak belakang dengan narasi yang sering dismpaikan. Ini juga menambah daftar panjang vonis ringan terhadap koruptor," kata Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda Orin Gusta Andini saat dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 5 Juli 2025.

Orin mengatakan, seharusnya pemberantasan korupsi tidak tumpul kepada pejabat atau elite politik. Menurut dia, hukuman yang maksimal perlu diberikan agar memberikan efek jera. 

"Dengan jabatannya sebagai pejabat publik mereka seharusnya dijatuhi hkuman setimpal dan harus dijatuhi uang pngganti yang cukup untuk mmberikan efek penjeraan secra finansial," ungkap dia. 
 

Baca juga: 

Praktik Pengurangan Hukuman Tak Bikin Efek Jera Koruptor


Sementara itu, peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, mengaku tak heran ketika jaksa penuntut umum dari KPK menuntut lebih rendah terdakawa kasus korupsi dari hukuman maksimal. Ia mengambil contoh Hasto Kristiyanto yang dituntut 7 tahun penjara sementara kontruksi pasal yang didakawakan memiliki hukuman penjara maksimal 12 tahun. 

Ia mengatakan hal ini tak lepas dari faktor Hasto yang merupakan elite politik. 

"Kemungkinan lain selalu ada, selain soal peran dan keterlibatan yang mempengaruhi tuntutan," kata Herdiansyah.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan mengurangi hukuman Setya Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun dalam perkara korupsi proyek KTP-EL. Sedangkan, Hasto dituntut 7 tahun penjara terkait kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)