Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Devi Harahap • 3 July 2025 01:10
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. KPK mengatakan seharusnya pelaku korupsi dihukum setinggi-tingginya.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menghormati putusan MA tersebut, namun dia menilai hakim sebagai penegak hukum seharusnya bisa menolak PK tersebut sebagai upaya efek jera.
"Kita mesti memperhatikan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi harus bisa betul-betul memberikan efek jera kepada para pelaku," kata Budi di Gedung KPK Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025.
Menurut Budi, pemberian efek jera pada koruptor merupakan suatu keharusan yang sejalan dengan keinginan publik. Sebab, korupsi yang dilakukan Setnov masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
"Dan tentu itu juga yang menjadi keinginan publik ya, karena memang korupsi ini dampaknya luar biasa dan masyarakat yang secara langsung mendapatkan dampak atas kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan-kejahatan korupsi tersebut," jelasnya.
Baca juga: Pengurangan Hukuman Setnov Jadi Tanda Penanganan Korupsi Sudah Biasa Saja |