Praktik Pengurangan Hukuman Tak Bikin Efek Jera Koruptor

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Praktik Pengurangan Hukuman Tak Bikin Efek Jera Koruptor

Devi Harahap • 3 July 2025 01:10

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. KPK mengatakan seharusnya pelaku korupsi dihukum setinggi-tingginya.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menghormati putusan MA tersebut, namun dia menilai hakim sebagai penegak hukum seharusnya bisa menolak PK tersebut sebagai upaya efek jera.  

"Kita mesti memperhatikan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi harus bisa betul-betul memberikan efek jera kepada para pelaku," kata Budi di Gedung KPK Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025.

Menurut Budi, pemberian efek jera pada koruptor merupakan suatu keharusan yang sejalan dengan keinginan publik. Sebab, korupsi yang dilakukan Setnov masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. 

"Dan tentu itu juga yang menjadi keinginan publik ya, karena memang korupsi ini dampaknya luar biasa dan masyarakat yang secara langsung mendapatkan dampak atas kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan-kejahatan korupsi tersebut," jelasnya.
 

Baca juga: Pengurangan Hukuman Setnov Jadi Tanda Penanganan Korupsi Sudah Biasa Saja

KPK mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawal setiap proses penegakan hukum di Indonesia agar pemberian hukuman bisa diterapkan secara optimal sesuai undang-undang yang berlaku. 

"Sehingga tentu korupsi sebagai extraordinary crime begitu ya tentu juga butuh upaya-upaya yang bisa memberikan efek cerah kepada para pelaku termasuk bagaimana kita mengoptimalkan pemulihan keuangan negaranya," ungkapnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan PK Setya Novanto dalam kasasi kasus korupsi pengadaan e-KTP. Vonis Setya Novanto disunat dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

Novanto juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti (UP) USD 7,3 juta. Uang pengganti itu dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK.

Novanto juga dijatuhi hukuman pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah masa pidana selesai. Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)