Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Tri Subarkah • 2 July 2025 23:44
Jakarta: Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, menyoroti pengurangan hukuman terpidana kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) Setya Novanto oleh Mahkamah Agung (MA). Kondisi ini dinilai menunjukkan penanganan korupsi hal yang biasa saja.
Menurut dia, situasi ini terjadi lantaran MA sudah kehilangan figur yang menjadi panutan. Ia mengenang Hakim Agung almarhum Artidjo Alkostar yang terkenal galak terhadap koruptor.
"MA saat ini kehilangan panutan. Kita tidak memiliki Artidjo Alkostar seperti dulu yang begitu sangar ketika memvonis para koruptor," kata Herdiansyah, Rabu, 2 Juli 2025.
Artidjo merupakan mantan Hakim Agung yang dikenal berani menjatuhkan hukuman berat kepada terpidana kasus korupsi. Artidjo menjabat sebagai Hakim Agung sejak 2000 sampai 2018 sebelum akhirnya menjadi Dewan Pengawas KPK sampai 2021 saat dirinya meninggal dunia.
Baca juga: MA Pangkas Hukuman Setnov, Johanis Tanak: Seharusnya Diperberat |