Pengurangan Hukuman Setnov Jadi Tanda Penanganan Korupsi Sudah Biasa Saja

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Pengurangan Hukuman Setnov Jadi Tanda Penanganan Korupsi Sudah Biasa Saja

Tri Subarkah • 2 July 2025 23:44

Jakarta: Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, menyoroti pengurangan hukuman terpidana kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) Setya Novanto oleh Mahkamah Agung (MA). Kondisi ini dinilai menunjukkan penanganan korupsi hal yang biasa saja.

Menurut dia, situasi ini terjadi lantaran MA sudah kehilangan figur yang menjadi panutan. Ia mengenang Hakim Agung almarhum Artidjo Alkostar yang terkenal galak terhadap koruptor. 

"MA saat ini kehilangan panutan. Kita tidak memiliki Artidjo Alkostar seperti dulu yang begitu sangar ketika memvonis para koruptor," kata Herdiansyah, Rabu, 2 Juli 2025. 

Artidjo merupakan mantan Hakim Agung yang dikenal berani menjatuhkan hukuman berat kepada terpidana kasus korupsi. Artidjo menjabat sebagai Hakim Agung sejak 2000 sampai 2018 sebelum akhirnya menjadi Dewan Pengawas KPK sampai 2021 saat dirinya meninggal dunia.
 

Baca juga: MA Pangkas Hukuman Setnov, Johanis Tanak: Seharusnya Diperberat

Menurut Herdiansyah, saat menjadi Hakim Agung, Artidjo begitu sangar ketika memvonis para koruptor. Setelah Artidjo tak lagi menjadi Hakim Agung, MA telah kehilangan standar dalam memperlakukan terpidana kasus korupsi.

Ia menegaskan kasus korupsi seharusnya dilihat sebagai hal yang luar biasa, termasuk dalam hal penjatuhan hukuman. Seorang terpidana kasus korupsi yang sedang menempuh upaya hukum di MA seharusnya dibedakan dengan terpidana kasus tindak pidana pada umumnya.

Ia menilai pemangkasan hukuman mantan Ketua DPR itu dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun menunjukkan bahwa perlakukan MA terhadap narapidana korupsi menjadi biasa saja.

"Mengurangi hukuman koruptor itu  ya seperti kejahatan yang biasa, seperti sudah lumrah. Hal yang dulunya kita tidak dapatkan ketika Artidjo masih di MA," ujar Herdiansyah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)