Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 2 July 2025 19:15
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengomentari peninjauan kembali (PK) Setya Novanto (Setnov). Menurut dia, Mahkamah Agung (MA) seharusnya menambah hukuman buat mantan Ketua DPR pelaku korupsi itu.
"Sudah selayaknya pelaku tindak pidana korupsi dihukum dengan hukuman yang setinggi-tingginya atau seberat-beratnya, seperti yang pernah dilakukan oleh Hakim Agung almarhum Artidjo Alkostar, bukan dihukum dengan hukuman yang seringan-ringannya," kata Tanak melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Juli 2025.
Tanak menegaskan korupsi merupakan merupakan tindak pidana yang merusak kelangsungan pembangunan nasional. Sosok Artidjo yang ditakuti koruptor dinilai belum bisa digantikan.
"Saat almarhum Artidjo Alkostar menjadi Hakim Agung, banyak terdakwa tindak pidana korupsi yang mengajukan permohonan kasasi atau PK, dalam putusan kasasi atau PK, hukumannya diperberat," ucap Tanak.
Pemberatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi yang mengajukan PK dinilai sepadan. Sebab, korupsi merupakan tindak pidana yang menyakiti hati rakyat.
"Hal seperti itu yang perlu dilakukan agar orang takut melakukan tindak pidana korupsi yang sangat meresahkan rakyat, selaku pemilik uang yang dipungut oleh negara," ujar Tanak.
Tanak mengingatkan tanggung jawab hakim atas vonis ringan untuk Setnov. Pertanggungjawaban disebut bukan cuma kepada manusia, tapi juga kepada Tuhan.
"Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, karena putusannya akan dimintakan pertanggungjawaban di hadapan Tuhan atau yang mulia, bukan di hadapan manusia yang masih punya salah dan dosa," tegas Tanak.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permintaan peninjauan kembali (PK) kasus korupsi pengadaan KTP-el yang menjerat eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Hukuman dia diubah menjadi 12 tahun dan enam bulan penjara.
"Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan," tulis situs Kepaniteraan MA melalui keterangan tertulis, dikutip pada Rabu, 2 Juli 2025.
Setnov sejatinya divonis 15 tahun penjara dalam kasus ini. Dalam PK, MA turut memberikan pidana denda Rp500 juta kepada eks Ketua DPR itu. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan, atau masa penjaranya ditambah enam bulan.
MA juga memberikan pidana uang pengganti USD7.300.000 kepada Setnov. Kewajiban itu dipotong Rp5 miliar, karena eks Ketua DPR itu sudah menitipkan uang ke penyidik KPK untuk disetorkan kepada negara.