MA Dinilai Mengecewakan karena Menyunat Hukuman Setya Novanto

Koruptor kasus pengadaan e-KTP Setya Novanto/MI

MA Dinilai Mengecewakan karena Menyunat Hukuman Setya Novanto

Tri Subarkah • 2 July 2025 17:40

Jakarta: Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, merespons sunat hukuman Setya Novanto. Hukuman koruptor terkait pengadaan e-KTP itu disunat, dari 15 menjadi 12,5 tahun.

Penyunatan hukuman diperoleh dari mekanisme Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA). Komitmen MA terkait pemberantasan korupsi pun dipertanyakan.

"Ini kan perbuatan pidananya terbukti, kemudian juga tidak ada satu hal yang mmenurut saya bisa menjadi alasan untuk mengabulkan PK-nya. Tidak terlihat bagaimana kemudian ada pertimbangan hukum yang logis yang kemudian menyebabkan kenapa PK ini harus dikabulkan," kata Zaenur kepada Media Indonesia, Rabu, 2 Juli 2025.
 

Baca: MA Sunat Hukuman Setya Novanto jadi 12 Tahun 6 Bulan Penjara

Zaenur mempertanyakan pengurangan hukuman tersebut. Mengingat MA tetap menyatakan mantan Ketua DPR RI itu tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Ia mengingatkan, pinsip dasar PK adalah upaya hukum yang dapat ditempuh karena terpidana memiliki bukti baru alias novum. Adapun novum pada PK seharusnya menjadi instrumen penting yang jika diketahui sejak awal kasusnya diusut akan memengaruhi putusan pengadilan di tingkat yang lebih rendah daripada MA. 

Sementara itu, Zaenur berpendapat putusan PK terhadap Setnov yang dikeluarkan MA tidak menjelaskan pertimbangan hukum yang kuat dan logis untuk mengurangi hukuman pidana. Baginya, putusan MA terahdap Setnov ini semakin tidak menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi.

"Menurut saya ini sungguh memprihatinkan. Tentu sangat mengecewakan, bahkan saya katakan ini bikin marah," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)