Koruptor kasus pengadaan e-KTP Setya Novanto/MI
Tri Subarkah • 2 July 2025 17:40
Jakarta: Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, merespons sunat hukuman Setya Novanto. Hukuman koruptor terkait pengadaan e-KTP itu disunat, dari 15 menjadi 12,5 tahun.
Penyunatan hukuman diperoleh dari mekanisme Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA). Komitmen MA terkait pemberantasan korupsi pun dipertanyakan.
"Ini kan perbuatan pidananya terbukti, kemudian juga tidak ada satu hal yang mmenurut saya bisa menjadi alasan untuk mengabulkan PK-nya. Tidak terlihat bagaimana kemudian ada pertimbangan hukum yang logis yang kemudian menyebabkan kenapa PK ini harus dikabulkan," kata Zaenur kepada Media Indonesia, Rabu, 2 Juli 2025.
Baca: MA Sunat Hukuman Setya Novanto jadi 12 Tahun 6 Bulan Penjara |