Terdakwa kasus korupsi Setya Novanto. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Candra Yuri Nuralam • 2 July 2025 11:36
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permintaan peninjauan kembali (PK) kasus korupsi pengadaan KTP-el yang menjerat Setya Novanto (Setnov). Hukuman eks Ketua DPR itu diubah menjadi 12 tahun dan enam bulan penjara.
“Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan,” tulis situs Kepaniteraan MA melalui keterangan tertulis, dikutip pada Rabu, 2 Juli 2025.
Setnov sejatinya divonis 15 tahun penjara dalam kasus ini. Dalam PK, MA turut memberikan pidana denda Rp500 juta kepada eks Ketua DPR itu. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan, atau masa penjaranya ditambah enam bulan.
Baca juga:
Sidang Ektradisi Tannos Mulai Lagi 7 Agustus, KPK Sabar Menunggu |