MA Sunat Hukuman Setya Novanto jadi 12 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa kasus korupsi Setya Novanto. Foto: MI/Rommy Pujianto.

MA Sunat Hukuman Setya Novanto jadi 12 Tahun 6 Bulan Penjara

Candra Yuri Nuralam • 2 July 2025 11:36

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permintaan peninjauan kembali (PK) kasus korupsi pengadaan KTP-el yang menjerat Setya Novanto (Setnov). Hukuman eks Ketua DPR itu diubah menjadi 12 tahun dan enam bulan penjara.

“Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan,” tulis situs Kepaniteraan MA melalui keterangan tertulis, dikutip pada Rabu, 2 Juli 2025.

Setnov sejatinya divonis 15 tahun penjara dalam kasus ini. Dalam PK, MA turut memberikan pidana denda Rp500 juta kepada eks Ketua DPR itu. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan, atau masa penjaranya ditambah enam bulan.
 

Baca juga: 

Sidang Ektradisi Tannos Mulai Lagi 7 Agustus, KPK Sabar Menunggu


MA juga memberikan pidana uang pengganti USD7.300.000 kepada Setnov. Kewajiban itu dipotong Rp5 miliar karena eks Ketua DPR itu sudah menitipkan uang ke penyidik KPK untuk disetorkan kepada negara.

“Sisa UP (uang pengganti) Rp49.052.289.803 subsidair dua tahun penjara,” tulis MA.

Majelis juga memberikan hukuman kepada Setnov berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun. Hitungannya dimulai saat pidana penjaranya selesai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)