Kejaksaan Agung. Media Indonesia
Candra Yuri Nuralam • 15 October 2025 12:04
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina mengajukan peninjauan kembali (PK). Upaya hukum luar biasa itu sebelumnya telah diajukan, namun, tidak dihadiri Silfester.
"Perkara ini sudah inkrah dan perkara yang bersangkutan mau melakukan PK kedua, silakan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 15 September 2025.
Anang mengatakan PK yang diajukan Silfester tidak akan menyetop eksekusi dalam kasus
pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Keberadaan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu masih dicari.
"Itu hak, tapi upaya hukum PK tidak upaya hukum PK tidak menunda eksekusi. Gitu lho," ucap Anang.
Pengacara Silfester Matutina, Lechumanan, mengungkap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak bisa lagi mengeksekusi kliennya dalam kasus fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla. Menurut dia, kasus yang menjerat Silfester sudah kedaluwarsa.
Namun, Silfester dipastikan tidak kabur. Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmed) itu disebut masih berada di Jakarta.
"Intinya ada di Jakarta. Terkait dengan
eksekusi yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan, sebenarnya aliansi dari ARUKI itu telah menggugat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Jakarta Selatan dan jelas gugatannya ditolak," kata Lechumanan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.
Artinya, kata Lechumanan, eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Termasuk, pasal yang menjerat Silfester dinilai telah kedaluwarsa.