Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo saat rapat di Komisi III DPR. (Metrotvnews.com/Fachri)
Fachri Audhia Hafiez • 10 February 2025 12:27
Jakarta: Revisi Undang-undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) didorong mengatur soal pencegahan disparitas hukuman. Hal ini guna mencegah aparat penegak hukum (APH) menjatuhkan hukuman semena-mena.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo saat rapat di Komisi III DPR. Agenda itu meminta masukan dari Komisi Yudisial (KY) terkait subtansi hukum acara pidana.
"Menurut saya penting dimasukkan supaya betul-betul ada kontrol, hukum acara sebagaimana mekanisme kontrol, pengawasan, supaya APH kita tidak semena-mena," kata Rudianto di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.
Rudianto mengusulkan hal itu merujuk pada kasus rasuah yang nilai korupsinya rendah tetapi dihukum berat. Sedangkan, koruptor yang nilai korupsinya tinggi justru dihukum rendah.
"Soal pemidanaan, disparitas putusan, contoh ya, ada kasus tipikor (tindak pidana korupsi) nilai kerugian hanya Rp10 miliar, Rp20 miliar. Ada kasus Tipikor nilai kerugiannya triliunan, putusannya lebih rendah. Dakwaan jaksa yang nilainya fantastis ketimbang yang kerugian negaranya lebih rendah," ucap Rudianto.
Baca juga: LBH Jakarta Ungkap Banyak Laporan yang tidak Diproses oleh Kepolisian |