Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Medcom.id/Siti Yona
Medcom • 10 February 2025 20:46
Jakarta: Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi dalam kasus pemalsuan terkait penerbitan Serifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Termasuk, Kepala Desa Kohod telah diperiksa terkait perkara ini.
Polisi mendapati pemalsuan tersebut terjadi sejak 2021. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan penyidik tengah mengumpulkan alat bukti dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk rumah saksi dan rumah terlapor berinisial AR.
"Bareskrim juga menyita 263 warkah tanah untuk diuji di Laboratorium Forensik," ujar Djuhandhani, Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN Yakin Kasus Pagar Laut di Bekasi Libatkan Kades |