Polisi Periksa 44 Saksi Terkait Kasus Sertifikat Pagar Laut

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Medcom.id/Siti Yona

Polisi Periksa 44 Saksi Terkait Kasus Sertifikat Pagar Laut

Medcom • 10 February 2025 20:46

Jakarta: Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi dalam kasus pemalsuan terkait penerbitan Serifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Termasuk, Kepala Desa Kohod telah diperiksa terkait perkara ini.

Polisi mendapati pemalsuan tersebut terjadi sejak 2021. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan penyidik tengah mengumpulkan alat bukti dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk rumah saksi dan rumah terlapor berinisial AR.

"Bareskrim juga menyita 263 warkah tanah untuk diuji di Laboratorium Forensik," ujar Djuhandhani, Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.
 

Baca Juga: 

Menteri ATR/BPN Yakin Kasus Pagar Laut di Bekasi Libatkan Kades


Kepala Desa Kohod, Arsin, yang sebelumnya sempat mangkir juga telah diperiksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik mendapati modus terlapor menggunakan surat palsu saat mengajukan permohonan pengukuran, dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, polisi sudah melakukan gelar perkara dan menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan SHGB. Dari hasil gelar perkara Bareskrim menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 

(Nur Ihsanullah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)