Ilustrasi Askrindo.Foto: Dok istimewa
Eko Nordiansyah • 21 January 2025 19:15
Jakarta: PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) menerapkan praktik bisnis yang bersih dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Askrindo telah mengimplementasikan standar ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sejak tahun 2021.
Pengimplementasian Anggota Holding Asuransi dan Penjaminan, Indonesia Financial Group (IFG) ini guna mendukung peningkatan tata kelola di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya terkait pengawasan dan pemberantasan korupsi.
Direktur Utama Askrindo, M. Fankar Umran menyampaikan, digitalisasi sistem dapat membantu efektifitas dan efisiensi termasuk meminimalisir human error tetapi juga dapat rentan menimbulkan kesalahan yang dapat mengganggu integritas.
“Askrindo melakukan transformasi dengan mengadopsi sistem pengawasan yang lebih baik. Selain itu, Askrindo juga menerapkan komitmen seluruh karyawan melalui Pakta Integritas, sehingga tugas atau pekerjaan bisa dilakukan dengan penuh integritas, profesionalisme, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Fankar dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Januari 2025.
Askrindo mengambil langkah konkret melalui pengendalian gratifikasi di seluruh operasional perusahaan yang sejalan dengan program Kementerian BUMN dan Asta Cita Prabowo – Gibran yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Baca juga:
Penggunaan TKDN di Sektor Migas Dinilai Mampu Pacu Ekonomi dan Buka Lapangan Kerja |