Ilustrasi. Medcom
Achmad Zulfikar Fazli • 17 January 2025 15:25
Jakarta: Upaya tegas pemerintah yang akan memberi sanksi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), BUMN, serta kontraktor Engineering, Procurement, and Construction (EPC) yang melanggar aturan disambut baik. Khususnya, aturan soal penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi (migas).
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan penindakan ini krusial untuk memastikan industri jasa penunjang migas bisa tumbuh. Apalagi, penggunaan TKDN juga mampu mendorong perekonomian, dan membuka lapangan pekerjaan.
Yusri juga menilai kerja sama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sangat penting untuk menyeleksi ketat Rencana Impor Barang (RIB) para importir.
“Belajar dari sektor lain, seperti tekstil yang sempat terpuruk akibat banjir impor, negara harus hadir melindungi industri kita,” kata Yusri saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.
Pihaknya menyoroti perlunya pengawasan yang lebih aktif dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Sebab, dia menilai selama ini SKK Migas kurang tegas dalam memeriksa kepatuhan KKKS terhadap TKDN. Beberapa laporan yang diterima CERI mengindikasikan ada pembiaran terhadap pelanggaran di lapangan.
Di samping itu, Yusri mengatakan dalam memberikan advokasi kepada pelaku usaha sebagai wujud keseriusannya, pihaknya menunjuk Henry Dunant Simanjuntak sebagai kuasa hukum untuk melakukan gugatan terhadap pelaku usaha dan stakeholder yang diduga melakukan pembiaran terhadap pelanggaran perundang-undangan.
Baca Juga:
Cegah Pelanggaran, Pemerintah Didorong Sosialisasi Ulang Aturan Kewajiban TKDN |