Penggunaan TKDN di Sektor Migas Dinilai Mampu Pacu Ekonomi dan Buka Lapangan Kerja

Ilustrasi. Medcom

Penggunaan TKDN di Sektor Migas Dinilai Mampu Pacu Ekonomi dan Buka Lapangan Kerja

Achmad Zulfikar Fazli • 17 January 2025 15:25

Jakarta: Upaya tegas pemerintah yang akan memberi sanksi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), BUMN, serta kontraktor Engineering, Procurement, and Construction (EPC) yang melanggar aturan disambut baik. Khususnya, aturan soal penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi (migas). 

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan penindakan ini krusial untuk memastikan industri jasa penunjang migas bisa tumbuh. Apalagi, penggunaan TKDN juga mampu mendorong perekonomian, dan membuka lapangan pekerjaan. 

Yusri juga menilai kerja sama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sangat penting untuk menyeleksi ketat Rencana Impor Barang (RIB) para importir.

“Belajar dari sektor lain, seperti tekstil yang sempat terpuruk akibat banjir impor, negara harus hadir melindungi industri kita,” kata Yusri saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.

Pihaknya menyoroti perlunya pengawasan yang lebih aktif dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Sebab, dia menilai selama ini SKK Migas kurang tegas dalam memeriksa kepatuhan KKKS terhadap TKDN. Beberapa laporan yang diterima CERI mengindikasikan ada pembiaran terhadap pelanggaran di lapangan.

Di samping itu, Yusri mengatakan dalam memberikan advokasi kepada pelaku usaha sebagai wujud keseriusannya, pihaknya menunjuk Henry Dunant Simanjuntak sebagai kuasa hukum untuk melakukan gugatan terhadap pelaku usaha dan stakeholder yang diduga melakukan pembiaran terhadap pelanggaran perundang-undangan.
 

Baca Juga: 

Cegah Pelanggaran, Pemerintah Didorong Sosialisasi Ulang Aturan Kewajiban TKDN


Sebelumnya, sorotan publik muncul antara lain pada proyek EPC South Sonoro di Sulawesi Tengah milik KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori, dan proyek pembangunan Terminal Refrigerated LPG Tuban di Jawa Timur milik PT Pertamina Energy Terminal (PET) di bawah Subholding PT Pertamina International Shipping (PIS). Dalam proyek-proyek tersebut diduga masih terjadi pengadaan produk impor yang seharusnya dapat dipenuhi industri lokal.

Di sektor hilir, industri pupuk mendapat sorotan, seperti proyek PUSRI-IIIB, yang disinyalir tetap memakai pipa impor. Sejumlah perusahaan dalam negeri telah menyampaikan protes resmi dan menempuh jalur surat keberatan kepada pihak terkait, namun belum mendapat tindak lanjut memuaskan.

Sementara itu, pemerintah memastikan akan memberi sanksi KKKS dan perusahaan pelat merah yang melanggar aturan kewajiban TKDN. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM sekaligus Plt Dirjen Migas, Dadan Kusdiana, merespons laporan dugaan perusahaan hulu minyak dan gas abai dalam menggunakan produk dalam negeri dalam proyek-proyeknya.

Dadan menjelaskan kewajiban penggunaan TKDN diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Aturan itu berbunyi, kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) produsen dalam negeri, dan penyedia barang dan/atau jasa yang melakukan pengadaan barang dan/atau jasa pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.

"Ditjen Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas akan memberikan sanksi dan sanksi administratif bagi KKKS yang melanggar penggunaan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri tersebut," tegas Dadan dalam keterangannya, Selasa, 14 Januari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)