Cegah Pelanggaran, Pemerintah Didorong Sosialisasi Ulang Aturan Kewajiban TKDN

Ilustrasi. Medcom

Cegah Pelanggaran, Pemerintah Didorong Sosialisasi Ulang Aturan Kewajiban TKDN

Achmad Zulfikar Fazli • 15 January 2025 11:10

Jakarta: Langkah pemerintah akan memberikan sanksi kepada BUMN dan Kontraktor Engineering, Procurement, and Construction (EPC), yang mengabaikan kewajiban kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek hulu–hilir migas, didukung. Namun, sikap tegas itu harus diperkuat dengan sosialisasi ulang agar tidak terulang.

“Kami dari HIPPDA sangat setuju dengan rencana pemberian sanksi kepada BUMN & EPC yang masih menggunakan produk impor, khususnya untuk material pipa, flanges, fittings, dan valves yang sebenarnya sudah bisa diproduksi di Indonesia,” ujar Ketua Himpunan Pengusaha Pipa, Tubular, dan Aksesoris (HIPPDA), Irvan Prasurya Widjaya, dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 Januari 2025.  

Irvan mengatakan dukungan tegas pemerintah sangat penting untuk menumbuhkan kepercayaan industri domestik. Tapi, kata dia,  sosialisasi ulang dari pemerintah tetap diperlukan terhadap semua Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), BUMN, dan EPC. Sosialisasi ini mencakup aturan beserta sanksi bagi pelanggar penggunaan produk dalam negeri.  

“Pabrik-pabrik lokal juga bersinergi dengan UMKM di Indonesia. Jika proyek-proyek strategis tidak memakai produk dalam negeri, otomatis industri dalam negeri dan UMKM terdampak signifikan,” jelas Irvan.  

Irvan berharap pemerintah dapat bersikap tegas dengan membatasi atau menolak permohonan izin impor/kuota impor bagi EPC, BUMN, maupun pemasok (supplier) bila produk yang dibutuhkan tersedia di dalam negeri. Dia juga mengingatkan perlunya pengawasan ketat di kawasan berikat yang rawan disusupi barang impor.  

“Kami mendukung penuh upaya pemerintah, termasuk pemberian sanksi, supaya industri dalam negeri terlindungi dan mampu tumbuh lebih kuat,” ujar dia.
 

Baca Juga: 

Soal Investasi Apple, Kemenperin: AirTag Tidak Bisa tidak Bisa Dihitung sebagai TKDN


Sebelumnya, sorotan publik muncul antara lain pada proyek EPC South Sonoro di Sulawesi Tengah milik KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori, dan proyek pembangunan Terminal Refrigerated LPG Tuban di Jawa Timur milik PT Pertamina Energy Terminal (PET) di bawah Subholding PT Pertamina International Shipping (PIS). Dalam proyek-proyek tersebut diduga masih terjadi pengadaan produk impor yang seharusnya dapat dipenuhi industri lokal.

Di sektor hilir, industri pupuk mendapat sorotan, seperti proyek PUSRI-IIIB, yang disinyalir tetap memakai pipa impor. Sejumlah perusahaan dalam negeri telah menyampaikan protes resmi dan menempuh jalur surat keberatan kepada pihak terkait, namun belum mendapat tindak lanjut memuaskan.

Sementara itu, pemerintah memastikan akan memberi sanksi KKKS dan perusahaan pelat merah yang melanggar aturan kewajiban TKDN. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM sekaligus Plt Dirjen Migas, Dadan Kusdiana, merespons laporan dugaan perusahaan hulu minyak dan gas abai dalam menggunakan produk dalam negeri dalam proyek-proyeknya.

Dadan menjelaskan kewajiban penggunaan TKDN diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Aturan itu berbunyi, kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) produsen dalam negeri, dan penyedia barang dan/atau jasa yang melakukan pengadaan barang dan/atau jasa pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.

"Ditjen Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas akan memberikan sanksi dan sanksi administratif bagi KKKS yang melanggar penggunaan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri tersebut," tegas Dadan dalam keterangannya, Selasa, 14 Januari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)