Ilustrasi. Medcom
Achmad Zulfikar Fazli • 15 January 2025 11:10
Jakarta: Langkah pemerintah akan memberikan sanksi kepada BUMN dan Kontraktor Engineering, Procurement, and Construction (EPC), yang mengabaikan kewajiban kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek hulu–hilir migas, didukung. Namun, sikap tegas itu harus diperkuat dengan sosialisasi ulang agar tidak terulang.
“Kami dari HIPPDA sangat setuju dengan rencana pemberian sanksi kepada BUMN & EPC yang masih menggunakan produk impor, khususnya untuk material pipa, flanges, fittings, dan valves yang sebenarnya sudah bisa diproduksi di Indonesia,” ujar Ketua Himpunan Pengusaha Pipa, Tubular, dan Aksesoris (HIPPDA), Irvan Prasurya Widjaya, dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 Januari 2025.
Irvan mengatakan dukungan tegas pemerintah sangat penting untuk menumbuhkan kepercayaan industri domestik. Tapi, kata dia, sosialisasi ulang dari pemerintah tetap diperlukan terhadap semua Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), BUMN, dan EPC. Sosialisasi ini mencakup aturan beserta sanksi bagi pelanggar penggunaan produk dalam negeri.
“Pabrik-pabrik lokal juga bersinergi dengan UMKM di Indonesia. Jika proyek-proyek strategis tidak memakai produk dalam negeri, otomatis industri dalam negeri dan UMKM terdampak signifikan,” jelas Irvan.
Irvan berharap pemerintah dapat bersikap tegas dengan membatasi atau menolak permohonan izin impor/kuota impor bagi EPC, BUMN, maupun pemasok (supplier) bila produk yang dibutuhkan tersedia di dalam negeri. Dia juga mengingatkan perlunya pengawasan ketat di kawasan berikat yang rawan disusupi barang impor.
“Kami mendukung penuh upaya pemerintah, termasuk pemberian sanksi, supaya industri dalam negeri terlindungi dan mampu tumbuh lebih kuat,” ujar dia.
Baca Juga:
Soal Investasi Apple, Kemenperin: AirTag Tidak Bisa tidak Bisa Dihitung sebagai TKDN |